JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Buruh bisa memahami kondisi perusahaan uang tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Namun dengan catatan, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti laporan keuangan selama dua tahun bagi sektor-sektor yang tidak mampu membayar THR secara penuh, seperti industri pariwisata dan turunannya.
“Bipartit bisa sepanjang ada bukti kasat mata yang terlihat, yaitu laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama dua tahun, dan bernegosiasi dengan serikat pekerja,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (5/4/2021).
Secara bersamaan, Said meminta bukti laporan keuangan itu diserahkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setelah itu, pemerintah akan menilai kemampuan perusahaan dalam membayarkan kewajibannya kepada pekerja berdasarkan pembukuan keuangannya.
Menurut Said, serikat pekerja memahami kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan arus khas hingga harus merumahkan karyawannya. Namun kondisi ini mesti dirundingkan dengan karyawan secara transparan, akuntabel, dan terukur.
Said melanjutkan, buruh pada dasarnya telah mendesak perusahaan untuk tidak lagi membayarkan THR dengan mekanisme dicicil menjelang Lebaran tahun ini. Permintaan itu mengacu pada kondisi beberapa sektor yang telah mengalami pemulihan dan stimulus-stimulus yang sudah dikucurkan pemerintah.