JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Calon Jemaah Umrah Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19 yang Bersertifikasi WHO, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Indonesia yang Pakai Vaksin Sinovac? Ini Penjelasan Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram/gusyaqut
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Arab Saudi mengumumkan membuka kesempatan bagi umat Muslim melaksanakan ibadah umrah di bulan Ramadan tahun ini. Tetapi calon jemaah diwajibkan sudah mendapat vaksinasi atau penyintas Covid-19.

Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas vaksinasi Covid-19 memang menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi bagi jemaah yang hendak menjalankan beribadah umrah.

“Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin,” kata Menteri Yaqut dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, lanjut Yaqut, vaksin Covid-19 yang digunakan haruslah sudah tersertifikasi oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Dengan kata lain, meski telah mendapat vaksinasi, apabila vaksin yang dipakai ternyata belum tersertifikasi WHO, calon jemaah tetap tidak bisa mendaftar umrah.

Baca Juga :  Bukti Lebih dari Cukup, Hamdan Zoelva Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

Lantas bagaimana dengan vaksin Sinovac yang kini digunakan untuk vaksinasi di Indonesia? Beredar kabar bahwa vaksin buatan China itu termasuk yang belum disertifikasi WHO.

Terkait hal tersebut, Menteri Yaqut mengaku belum dapat memastikan. Namun ia menegaskan bahwa meski vaksin Sinovac belum bersertifikasi WHO, bukan berarti vaksin tersebut tidak akan mendapat sertifikasi.

Menurut Yaqut, bisa saja ada proses yang sedang dilakukan Sinovac agar vaksin Covid-19 produksi mereka dapat terregister oleh WHO.

Saat dikonfirmasi tentang adanya isu geopolitik dan perang dagang, Menag mengatakan bahwa itu bukan domain dan kewenangannya untuk menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah umrah di bulan Ramadan. Persyaratannya yakni calon jemaah harus sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.

Apabila baru satu kali mendapat suntikan vaksin, maka vaksinasi yang diterima harus minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, izin juga akan diberikan untuk calon jemaah yang merupakan penyintas Covid-19 yang telah sembuh.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

Syarat lainnya yakni pendaftaran wajib dilakukan melalui aplikasi khusus, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. Nantinya, pendaftaran calon jemaah akan diakomodasi sesuai tempat dan ketersediaan di kedua masjid sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan haji tahun ini, Menteri Yaqut mengaku masih terus menjalin korespondensi dengan pihak Arab Saudi. Kemenag saat ini sedang mengupayakan agar bisa berkomunikasi langsung dengan Menteri Haji Arab Saudi yang baru.

“Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Saleh Benten direshuffle (dari jabatan Menteri Haji Arab Saudi), kita belum mendapat akses ke menteri yang baru,” tutur Yaqut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com