SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri pada H-10 Lebaran.
Hanya saja, menurut Airlangga, saat ini aturannya masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“THR untuk ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10. THR untuk pekerja sudah diatur dalam SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Senin (19/4/2021).
Surat Edaran tersebut menurut Airlangga mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Airlangga mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani beberapa waktu lalu pernah mengatakan, tahun 2021 PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.
Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.
“Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya,” ungkap Jokowi dalam akun resmi Instagramnya @jokowi. suhamdani