JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dituntut 10 Tahun Penjara, Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen Nilai Tuntutan Jaksa Tak Manusiawi. Berharap Bisa Dibebaskan, Nyatakan Masih Sanggup Bayar Kewajiban ke Ribuan Mitra

Sidang perkara TPPU dan penipuan berkedok investasi semut rangrang dengan terdakwa CV MSB Sugiyono di PN Sragen, Rabu (21/4/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45) merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Sebaliknya ia masih berharap bisa dibebaskan dari dakwaan pidana karena memandang kasus itu sebenarnya masuk ranah perdata.

Ia juga menyebut ada beberapa hal terkait pelapor yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Hal itu terungkap dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu (21/4/2021).

Sidang digelar di PN Sragen dengan dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB molor hingga 5 jam. Sidang baru dimulai pukul 15.00 WIB dan selesai satu setengah jam kemudian atau pukul 16.30 WIB.

Begitu sidang dibuka, PH terdakwa yang diwakili Pardiman dan Sapto Dumadi Ragil Raharjo kemudian membacakan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoinya, Dirut asal Dusun Kroyo RT 15/5, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen itu menilai tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 10 tahun penjara, sangat tidak manusiawi.

Menurut PH terdakwa, Pardiman, ada beberapa poin yang mendasari bahwa tuntutan jaksa kabur dan tidak manusiawi. Di antaranya dari fakta-fakta persidangan, kliennya memandang bahwa pihak-pihak pelapor yakni 90 mitra, tidak pernah bertemu secara person dengan terdakwa.

Kemudian, pada dakwaan penuntut umum ditemukan pelapor atas nama Reza yang pada fakta persidangan sudah cabut laporan waktu masih ditangani di Polda Jateng.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Lalu kerugian pelapor atas nama Reza yang disampaikan 615 paket, fakta di persidangan dari ketua komunal ternyata hanya 32 paket. Di sini ada penggelembungan nilai paket dan itu didukung kesaksian dari saksi Sri Miyatun ketua kelompok bahwa pelapor Reza juga sudah menyerahkan pencabutan surat kuasa,” paparnya seusai sidang.

Lantas, ia menyebut para pelapor tidak didukung alat bukti yang kuat. Menurutnya tidak ada bukti transfer kepada Sugiyono dan nilai paket kemitraan.

Atas fakta itu, ia berkeyakinan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan kejahatan penipuan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan.

Akan tetapi yang terjadi adalah sebuah pelanggaran kontrak atau perjanjian kemitraan.

Lantas nilai kerugian yang menjadi alasan pelapor dianggap bukan kerugian akibat adanya suatu dugaan kejahatan.

Melainkan diakibatkan kegagalan terdakwa memenuhi perjanjian terdakwa dengan mitra dalam melakukan pembayaran panen atau membeli kembali panen dari mitra.

“Bagi kami tuntutan itu tidak manusiawi. Tapi itu hak JPU. Kami tetap punya keyakinan ini bukan perkara pidana tapi perdata. Karenanya harapan kami klien kami dibebaskan,” urai Pardiman.

Ia menegaskan seandainya dibebaskan, kliennya masih ada kesanggupan untuk membayar kewajibannya kepada mitra yang berjumlah sekitar 9.537 orang.

Tapi dengan dijerat pidana dan dipenjara, maka kliennya justru tidak bisa memenuhi kewajiban membayar dan akan merugikan para mitra.

“Masih ada komitmen dari klien kami untuk menyelesaikan kewajibannya selaku Dirut MSB,” tegasnya.

Komitmen Membayar

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sementara, PH lainnya, Sapto Dumadi Ragil Raharjo menambahkan dalam persidangan, ada fakta bahwa para pelapor sebenarnya sudah melakukan wanprestasi terlebih dahulu.

Di mana mereka dinilai sebagai mitra-mitra komunal yang tidak memelihara sendiri paket rangrang dari MSB tapi hanya menitip.

“Padahal kewajiban mereka harusnya memelihara sendiri. Sebenarnya juga sudah ada penyelesaian dan kesanggupan klien kami dengan perjanjian di notaris Ngawi. Intinya sudah ada perdamaian dan klien kami masih sanggup memenuhi kewajiban ke mitra,” kata dia.

Sapto juga menyampaikan beberapa pelapor sudah mencabut laporannya dan kuasanya. Kemudian ada juga yang menyatakan jumlah paketnya keliru.

Atas fakta itu, ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan agar kliennya bisa dibebaskan dari dakwaan. Sehingga bisa kembali menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembayaran ke mitra.

“Klien kami masih ada itikad mengembalikan. Komitmennya ada, justru kalau diproses pidana akan kesulitan. Karena sejak ditahan Polda, sudah nggak bisa gerak otomatis pembayaran ke mitra jadi mandeg,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda berikutnya pekan depan. Sebelumnya, Humas PN Sragen, Editerial menyampaikan terdakwa sudah dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua pasal pidana. Yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan penggelapan 372 378 KUHP.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com