Beranda Umum Nasional Duh, Anak Anggota DPRD Ini Jadikan Pacarnya yang Masih SMP sebagai PSK,...

Duh, Anak Anggota DPRD Ini Jadikan Pacarnya yang Masih SMP sebagai PSK, Sehari Harus Layani 5 Pria Hidung Belang!

Ilustrasi pelecehan seksual.

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh bejat. Anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ini memperkerjakan wanita di bawah umur yang tak lain pacarnya sendiri, untuk melayani pria hidung belang.

Hebohnya, dalam sehari, korban ditarget mampu melayani lima orang pria hidung belang. Untuk melakukan aksinya tersebut, pelaku menyewa sebuah rumah kost.

Remaja perempuan yang menjadi korban kebrutalan anak anggota DPRD itu adalah PU (15). Dia diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku  AT (21) lewat aplikasi MiChat.

Hal itu diketahui melalui pengakuan PU, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, hasil wawancara KPAD dengan korban ternyata ditemukan fakta baru soal dugaan human trafficking.

“Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang),” ucapnya.

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021).

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

“Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomen gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21)

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

AT diketahui merupakan Anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

“Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres,” tuturnya.

 

Layani 5 Pria Sehari

Pengakuan mengejutkan diutarakan PU (15), gadis SMP korban tindakan asusila hingga mengidap penyakit kelamin.

Usut punya usut, rupanya PU dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terduga pelaku AT (21), Anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Cerita itu disampaikan PU ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan psikososial.

“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang,” kata Novrian, Senin (19/4/2021).

Praktik pedagang anak di bawah umur untuk prostitusi dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi MiChat.

Pelaku mengoperasikan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi itu.

Kemudian proses transaksi dilakukan oleh pria hidung belang.

Praktik prostitusi dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

“Lewat aplikasi tadi pengakuan korban pakai MiChat, yaitu si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku,” paparnya.

“Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja,” ia menambahkan.

www.tribunnews.com