SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sama sekali tak menyangka Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang, Sugiyono (45) diputus bebas oleh majelis hakim PN Sragen.
Meski demikian, JPU sudah menyiapkan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas itu.
Putusan bebas oleh majelis hakim itu sekaligus mementahkan tuntutan 10 tahun penjara yang sempat diajukan oleh jaksa.
“Kaget lah Mas. Karena sejak awal yakin terbukti. Menurut jaksa, investasi dan operasional MCB itu gak masuk akal,” papar Kasi Pidum Kejari Sragen yang menjadi JPU perkara itu, Wahyu Wibowo Saputro, seusai sidang, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan usai mendengar vonis hakim, JPU di hadapan persidangan memang menyatakan masih pikir-pikir.
Namun, Wahyu menegaskan pihaknya akan segera memutuskan untuk menyatakan mengajukan kasasi ke MA.
Kasasi dilakukan sebagai upaya hukum atas putusan bebas majelis hakim.
“Segera nanti kami ajukan kasasi. Karena dari jaksa menilai itu jelas-jelas penipuan,” tandasnya.
Sugiyono diputus bebas atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan dari bisnis berlabel investasi semut rangrang CV MSB yang dipimpinnya.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/4/2021).
Sidang dihadiri oleh penasehat hukum sedangkan terdakwa Sugiyono mengikuti sidang dari Lapas Sragen.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.
Begitu dibuka, majelis hakim langsung membacakan amar putusan sebanyak 173 lembar. Dalam putusannya, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.
Kemudian barang bukti seperti tas selempang, HP, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada terdakwa.
“Iya, putusannya memang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” papar penasehat hukum terdakwa, Pardiman seusai sidang, Selasa (27/4/2021).
Dalam uraian, majelis hakim menyatakan pertimbangan putusan bebas karena tidak ada niat jahat dari terdakwa. Kemudian sudah memberikan keuntungan dengan mitra.
Serta sudah ada perdamaian perkara No.01 PN Ngawi pada 21 Maret 2021. Putusan itu disambut gegap gempita puluhan mitra yang setia menyaksikan persidangan di PN Sragen.
Mereka langsung bersyukur atas putusan bebas itu dan berharap terdakwa bisa melanjutkan pembayaran kepada mitra.
Dalam putusannya, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang. Wardoyo