JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Hati-hati, Pemudik yang Lolos Masuk DIY Bisa Masuk Karantina oleh Pemerintah Desa

ilustrasai arus mudik / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hati-hati buat pemudik yang akan pulang ke wilayah DIY, karena pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.

Salah-salah, mudik maunya ketemu keluarga, ujung-ujungnya bisa masuk ruang isolasi yang telah disediakan pemerintah setempat.

Sekretaris DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah provinsi DIY memang telah menyiapkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan screening di perbatasan-perbatasan DI Yogyakarta dengan Jawa Tengah dan minta aparatur desa menyiapkan tempat karantina bagi yang lolos,” ujar Aji pada Jumat (9/4/2021).

Seperti diketahui, larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Sementara itu, pemerintah Jawa Tengah berencana menyekat sejumlah titik perbatasan. Para pemudik akan diminta putar balik jika hendak masuk ke Jawa Tengah pada tanggal tersebut.

Aji mengatakan, apabila pemerintah Jawa Tengah tegas dalam membatasi lalu lintas pemudik, maka Yogyakarta turut menikmati manfaatnya.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Sebab secara geografis, Jawa Tengah menjadi satu-satunya pintu masuk ke DI Yogyakarta karena berbatasan langsung di sebelah timur, barat, dan utara.

“Jika pemerintah Jawa Tengah menerapkan kebijakan ini dengan ketat, tentu menjadi keuntungan bagi DI Yogyakarta karena sebagian besar pemudik jalur darat berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek,” kata Aji.

Aji mengatakan, pemeriksaan pemudik di perbatasan yang dilakukan DI Yogyakarta tetap menerapkan metode sampling. Artinya tidak semua kendaraan yang melintas diperiksa. Meski begitu, pemeriksaan akan berlangsung intensif.

“Kalaupun yang mau masuk wilayah Yogykarta sudah membawa surat keterangan bebas Covid-19, kalau tujuannya mudik maka tetap tidak boleh masuk,” katanya.

Kendati sudah menerapkan penyekatan berlapis, Aji tak memungkiri jika ada pemudik yang mencari jalur alternatif kemudian lolos dari pemeriksaan petugas, dan sampai di kampung halaman.

Untuk mengantisipasi kejadian ini, pemerintah DI Yogyakarta menyiapkan skenario kedua, yakni aparatur desa wajib mengkarantina pemudik yang lolos itu.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

“Satgas Covid-19 di desa, dusun, kelurahan, RT/RW wajib melakukan screening dan menyiapkan tempar karantina bagi pemudik yang lolos,” kata Aji.

Desa yang belum punya tempat karantina, Aji melanjutkan, harus berkoordinasi dengan desa tetangga. Jika tetap tidak ada tempat karantina, maka petugas kecamatan dan kabupaten yang menyiapkan.

“Kalau pemudik yang lolos itu sudah memiliki surat bebas Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama seminggu,” katanya.

Sementar aturan Satgas Covid -19 bagi yang terlanjur mudik wajib karantina maksimal lima hari.

Koordinator Penegak Hukum Satgas Covid-19 DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan akan melibakan satuan perlindungan masyarakat atau Satlinmas di seluruh kabupaten/kota untuk mengawasi pemudik yang nekat datang.

“Petugas Satlinmas akan berpatroli memeriksa apakah ada pemudik yang datang. Jika ada akan diminta surat keterangan sehat kemudian menjalani karantina,” kata Noviar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com