Beranda Daerah Sukoharjo Illegal Logging di Batu Seribu Kecamatan Bulu Sukoharjo, Hasil Penjualan Kayu Sonokeling...

Illegal Logging di Batu Seribu Kecamatan Bulu Sukoharjo, Hasil Penjualan Kayu Sonokeling Curian Digunakan untuk Bersenang-senang

Ungkap kasus illegal logging di Kecamatan Bulu Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo

 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembalakan liar alias illegal logging terjadi di kawasan obyek wisata Batu Seribu di Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Jajaran Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengungkap kasus itu.

Petugas sukses menangkap para pelaku. Dari tangan mereka disita pula sejumlah barang bukti.

Terungkap pula, hasil penjualan kayu curian itu dibagi untuk para pelaku. Uangnya ternyata digunakan untuk bersenang-senang.

Melansir tribratanews, Rabu (14/4/2021), pembalakan liar berlangsung di kawasan objek wisata Batu Seribu. Polres Kota Makmur menangkap lima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun demikian masih ada lima orang lagi yang menjadi buron.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, lima orang yang ditangkap masing-masing ST (30) warga Desa Bulu, PT (26) warga Desa Bulu, SW (45) warga Desa Bulu, AS (44) warga Kartasura, dan HN (42) warga Colomadu, Karanganyar. Sedangkan lima orang yang buron adalah KD, TG, SM, HT, dan PM. Kelimanya merupakan warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Baca Juga :  Grand Opening Kirana Ofero Grogol, Tawarkan Banyak Keunggulan

Kasus itu menurut Kapolres berawal pada Februari 2020 saat para tersangka tengah nongkrong. Atas saran dari AS, ST dan pelaku lain berencana menebang kayu di hutan jenis sonokeling yang harganya cukup mahal. Pemotongan pohon dilakukan dengan gergaji manual agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Kayu dipotong-potong dan diangkut dengan mobil Innova AD 8433 TN. Potongan kayu sonokeling tersebut kemudian dijual pada HN, warga Colomadu. Total ada 68 pohon sonokeling yang ditebang para tersangka,” ujar Kapolres.

Para tersangka sendiri memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebalai pelaku penebangan, yang menyuruh, dan juga sebagai pembeli atau penadah. Yang jelas para tersangka dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Pengurus Cabang Sukoharjo Dukung Penuh Musprov Taekwondo Jateng 

Salah satu pelaku , ST menjelaskan, penebangan dilakukan secara bertahap menggunakan gergaji tangan yang kemudian dipotong-potong agar muat di mobil Innova. Hasil penjualan kayu kemudian dibagi pada semua pelaku.
Uangnya untuk senang-senang. Aris