JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabar Gembira Bagi PNS, Ini Bocoran Pencairan THR untuk Tahun Ini. Simak Jadwal Pencairannya Berikut!

Ilustrasi PNS
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi para abdi negara. Pemerintah sudah membocorkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian THR bagi PNS direncanakan dibayarkan sepuluh hari sebelum alias H-10 Lebaran 2021.

“Iya. Rencananya seperti itu,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmadji Sabtu (17/4/2021).

Ia mengatakan rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

“Besarannya tunggu PP-nya keluar, kita tunggu bersama,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan THR untuk pekerja swasta dan pegawai pelat merah dibayar secara penuh.

Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran pada Mei mendatang.

“Kami mewajibkan THR dibayar secara penuh. Demikian juga nanti untuk gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Perhubungan Darat yang ditayangkan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Susiwijono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan untuk melarang mudik selama Ramadan dan Lebaran 2021.

Menengok kondisi tahun lalu, berkurangnya pergerakan masyarakat mendorong pertumbuhan ekonomi terkontraksi sampai 5,32 persen di kuartal II.

“Sehingga tahun ini kita tetap melakukan pengetatan, tapi mendorong berbagai aktivitas ekonomi yang bisa kita lakukan, salah satunya mendorong belanja,” ujar Susiwijono.

Ia menerangkan, pemerintah akan menggelar hari belanja online nasional pada H-10 dan H-5 Lebaran. Pemerintah mengucurkan subsidi ongkos kirim sampai Rp 500 miliar agar konsumsi terjaga.

Selain itu, sebagai upaya stabilitas ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, baik bantuan tunai maupun non-tunai pada Mei.

Mengacu kepada pelaksanaan tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Tahun lalu, tidak semua pegawai pelat merah menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menjamin THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti PNS, TNI, dan Polri turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja.

“Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin,” ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com