JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ketok Palu, Korupsi di PD BKK Eromoko Wonogiri Terdakwa Divonis Penjara 4 Tahun Denda 200 Juta Plus Uang Pengganti 464 Juta

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Dok. Kejari Wonogiri
   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus tindak pidana korupsi di tubuh PD BKK Eromoko, Wonogiri (PT BKK Jateng) memasuki babak finak. Majelis hakim sudah mengetok palu alias memutuskan vonis terhadap terdakwa tunggal dalam kasus itu.

Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM di Wonogiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tailani, mengatakan, Selasa (20/4/2021), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri melaksanakan persidangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas PD. BKK Eromoko tahun 2010 /2011 di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang adalah pembacaan putusan hakim.

Majelis hakim dalam persidangan itu akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Widyarsi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal. 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga tetap ditahan.

Selanjutnya terdakwa diputuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 464 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara barang bukti dikembalikan kepada PT. BKK Jateng cabang Wonogiri, serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.

“Atas putusan tersebut sikap terdakwa dan penasihat hukum adalah menerima. Sikap JPU juga menerima. Dengan sikap dari terdakwa maupun JPU yang menerima putusan ini, maka perkara tersebut dinyatakan inkracht,” tandas Kajari.

Baca Juga :  Spirit Sekolah Kuncara, Menggema saat Halalbihalal di Girimarto Wonogiri

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan yang digelar, Selasa (30/3/2021), JPU Wonogiri menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp470 juta.

Sebagaimana diwartakan, Widyarsi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas pada PD BKK Eromoko, Wonogiri (PT BKK Jateng) pada Oktober 2020 lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebesar Rp470 juta. Terdakwa menyalahgunakan uang kas BKK Eromoko selama kurun waktu 2010 hingga 2011. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com