Beranda Daerah Sragen Komplotan Perampok Toko Gading Pet Shop Sragen Berhasil Ditangkap. Yang Satu Masih...

Komplotan Perampok Toko Gading Pet Shop Sragen Berhasil Ditangkap. Yang Satu Masih Pelajar, Oh Ternyata Tetangga Sendiri, Nih Penampakannya!

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers penangkapan perampok Gading Pet Shop di Mapolres, Senin (12/4/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi perampokan di Toko Gading Pet Shop Jalan Ahmad Yani No. 53, Kampung Kuwungsari RT 5 / 20, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, Selasa (6/4/2021) malam akhirnya terkuak.

Polres berhasil menangkap komplotan pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua tersangka dihadirkan di Mapolres dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/4/2021).

Kedua tersangka yang bertetangga dengan toko Pet Shop itu diketahui bernama Erdona Saun alias Dona (44) warga Kampung Ringinanom, RT 04 / 01, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Ia beraksi bersama Rizki Dwitama Putra (18) pelajar asal Kampung Kuwungsari, RT 05 / 19, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan keduanya merampok toko milik Wiwin itu karena dipicu rasa dendam.

Kedua tersangka ditangkap dari petunjuk sebuah tas untuk pembungkus parang yang digunakan saat beraksi mengancam kasir toko pada 6 April lalu.

Tas pembungkus parang itu ditemukan tertinggal di toko seusai kejadian. Tas itulah yang dijadikan barang bukti sekaligus petunjuk untuk menguak identitas tersangka.

Baca Juga :  Denny Caknan Guncang GOR Diponegoro Sragen di Acara Gelegar Rejeki PT BPR BANK Djoko Tingkir Kabupaten Sragen 2025

“Kedua tersangka masuk ke pet shop sekitar pukul 18.45 WIB dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” papar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menguraikan kedua pelaku beraksi dengan berbagi tugas. Pada hari kejadian, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju ke toko.

Sesampai di lokasi, Dona yang lebih tua bertindak sebagai eksekutor. Ia masuk dan mengancam kasir toko menggunakan golok. Sedangkan Rizki membekap mulut dan memegangi tangan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka Dona kemudian mengambil uang dari meja kasir.

“Ada yang menyekap pegawai toko, sembari pelaku mengambil paksa uang di kasir dengan jumlah kurang lebih Rp 2 juta. Setelah itu keduanya melarikan diri,” sebut Kapolres.

Setelah menerima laporan, tim Polsek dan Resmob Polres melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Baca Juga :  PT JSN Salurkan 1.800 Paket Sembako di 7 Desa di Sekitar Gerbang Tol Wilayah Operasional

Keduanya diamankan di Mapolres dengan barang bukti di antaranya sebuah senjata tajam berbentuk parang dengan panjang kurang lebih 60 Cm. Sebuah helm merk KYT warna hijau kombinasi hitam, dan uang tunai Rp 195.000. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.