JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kumat Lagi, Napi Lapas Sragen Digerebek Simpan 6 Paket Sabu. Digerebek Kasat Narkoba, Paket Sabu Dibungkus Dalam Botol Bekas Deodoran

Tersangka napi Lapas Sragen saat diamankan bersama barang bukti 6 paket sabu, Selasa (13/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat mereda, peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Sragen kembali mencuat.

Selasa (13/4/2021) siang, seorang narapidana blok narkoba atau blok D tertangkap basah menyimpan paket sabu. Menariknya, paket sabu itu disimpan dalam botol bekas deodoran.

Napi itu pun akhirnya digerebek oleh petugas Lapas dan Satres Narkoba Polres Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 11.45 WIB. Napi itu diketahui bernama Sriyono alias Agus (31) warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Tersangka digerebek di blok D tepatnya di depan kamar nomor 2. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba sekira pukul 11.45 WIB.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari petugas Lapas dan telah diamankan tersangka bernama Sriyono. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju Lapas Kelas II A Sragen,” paparnya Selasa (13/4/2021) malam.

Setelah sampai di lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh petugas Piket melakukan Kontrol Blok yang dipimpin oleh Rusli Suryadi.

Saat petugas sampai di blok D, petugas mencurigai seseorang yang berjalan cepat menuju kamar Nomor 2. Selanjutnya, petugas mengejar pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang disimpan di celana. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang trantib untuk di lakukan interogasi. Saat dibuka bekas deodorant tersebut berisikan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu,” terangnya.

Pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com