
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satgas COVID-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam SE itu secara gamblang diatur bahwa larangan alias peniadaan mudik Lebaran 2021 diperpanjang. Lantas bagaimana kebijakan Pemkab Wonogiri menyikapi aturan baru tersebut?
Untuk diketahui, pada SE itu pemberlakuan larangan mudik dimulai lebih awal. Awalnya pada aturan sebelum larangan dimulai 6 Mei berakhir 17 Mei. Kini menjadi menjadi 22 April 2021 dan berakhir sebulan kemudian pada 24 Mei 2021.
“Kami tidak akan memperdebatkan kebijakan itu. Yang lebih penting adalah mempersiapkan infrastruktur kesehatan,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kamis (22/4/2021).
Dia menegaskan tidak ingin terjebak seputar perpanjangan pelarangan alias peniadaan mudik Lebaran. Perdebatan atas hal itu justru hanya menguras energi.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]