Beranda Umum Nasional Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Tes...

Majelis Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Tes Swab Palsu

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eksepsi terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

“Mengadili, satu menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Muarif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Muarif mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Keberatan Rizieq atas dakwaan jaksa menyatakan bahwa pengadilan ini tidak berwenang karena peristiwa itu terjadi di Bogor.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

Dalam putusannya, majelis memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara ini.

Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan sidang hingga perkara diputuskan. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa dan terdakwa.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.