Beranda Umum Nasional Menyusul Penangkapan Munarman, Densus 88 Angkut 4 Box Kontainer Setelah 6 Jam...

Menyusul Penangkapan Munarman, Densus 88 Angkut 4 Box Kontainer Setelah 6 Jam Obok-obok Bekas Markas FPI

Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III Jakarta Pusat, digeledah, Selasa (26/4/2021) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman / tribunnews
Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III Jakarta Pusat, digeledah, Selasa (26/4/2021) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   –
Menyusul penangkapan eks Sekretaris Umum  FPI Munarman,  Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri  akhirnya berhasil mengamankan empat boks kontainer barang bukti.

Barang-barang bukti tersebut diperoleh setelah tim melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III selama 6 jam pada Kamis (27/4/2021) sore.

Diketahui, penggeledahan tersebut  dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.

“Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi,” tuturnya kepada awak media di lokasi.

Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.

“Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan,” tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.

Baca Juga :  Prabowo Siap Dicalonkan jadi Capres 2029, Upaya Potong Langkah Gibran?

Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.

Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini,” lanjutnya.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tim Gegana saat ini masih melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.

Menanggapi penemuan itu, Hengki Haryadi menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan tersebut.

“Densus menemukan bubuk beberapa kaleng, kita panggil beberapa tim jibom (jinak bom) Gegana. Sekarang sedang diteliti empat kaleng bubuk putih mencurigakan,” katanya kepada awak media di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Kendati begitu, Kapolres Hengki belum membeberkan secara rinci temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan itu.

Karena kata dia, pihaknya dalam hal Polres Metro Jakarta Pusat hanya membantu pengamanan proses pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim Gegana bersama tim Densus 88.

Baca Juga :  Sebulan Usai Bela Program MBG dengan Bentak-bentak Siswa, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menhan. Wouw, Keren!

“Kami backup pengamanan pelaksanaan penggeledahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021).

Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

“Iya benar (informasi Munarman ditangkap),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

www.tribunnews.com