JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hobi Maling Kotak Amal Masjid, Muhammad Syhabudin asal Gesi Diringkus Polisi di Masaran Sragen. Ditangkap Rame-rame Usai Mencuri di Masjid Al Mukminun

Tersangka pencuri kotak amal masjid saat diamankan di Masaran Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri kotak amal ditangkap rame-rame oleh warga di Masaran, Sragen.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Syhabudin (28) asal Dukuh Nambangan RT 01, Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Sragen.

Tersangka dibekuk usai mencuri kotak amal Masjid Al-Muk’minun di Dukuh Kedungringin, RT 06, Desa Krebet, Kecamatan Masaran, Sragen.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka diamankan kemarin ketika berada di masjid tersebut. Penangkapan tersangka bermula ketika sebulan silam tepatnya tanggal 6 Maret, kotak amal di masjid itu diketahui kosong tanpa isi habis dibobol.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Jemaah dan warga mencurigai seseorang dengan sepeda motor Yamaha Mio yang sempat singgah. Di dalam kotak amal itu, diperkirakan saat itu ada uangnya sekitar Rp 250.000.

Setelah hilang, tersangka kemudian datang lagi ke masjid itu kemarin dengan motor yang sama.

Kebetulan warga ada yang mengenali saat kejadian sebulan silam. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian diinterogasi dan diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek.

“Saat dibawa ke Polsek, tersangka mengakui memang telah mengambil uang di dalam kotak amal masjid itu pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka mengakui di dalam kotak amal itu isinya uang sebesar Rp 250.000,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Tersangka kemudian diamankan dengan barang bukti tiga renteng anak kunci, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang dikendarai saat beraksi.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Masaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com