Beranda Umum Nasional Perdana Menteri Nasri Banks dan Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Jalani...

Perdana Menteri Nasri Banks dan Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Jalani Asimilasi Rumah

Raden Rangga Sasana Alias Edi Raharjo. Youtube/null

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tokoh Sunda Empire yaitu, Perdana Menteri Nasri Banks dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani asimilasi narapidana di rumah pada masa pandemi Covid-19.

Sang perdana menteri Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung, adapun Sang Sekjen Raden Rangga Sasana di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono, menuturkan, asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 dilakukan kepada narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas, melainkan melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” ujarnya saat dihubungi, Senin (26/4/2021).

Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar, maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

“Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April,” katanya.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi. “Mereka di dalam berkelakuan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar), dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10), Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 Ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran. “Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara,” kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

www.republika.co.id