Beranda Daerah Semarang Perhatian, 9 Warga Banjarnegara Tertangkap Tilang ETLE. Seminggu Tak Ada Respon, Kendaraan...

Perhatian, 9 Warga Banjarnegara Tertangkap Tilang ETLE. Seminggu Tak Ada Respon, Kendaraan Bakal Diblokir!

Ilustrasi polisi memberitahu pengendara yang melanggar lalu lintas lewat ETLE dan kamera Kopek. Foto/Humas Polda
Ilustrasi polisi memberitahu pengendara yang melanggar lalu lintas lewat ETLE dan kamera Kopek. Foto/Humas Polda

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara telah resmi memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem elektronik ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di traffic light simpang 4 jalan pemuda dan Semampir.

Selain menggunakan CCTV juga menggunakan Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor) kamera mobile dengan action cam yang dipasang di helm Polisi lalu lintas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, Polres Banjarnegara sudah memberlakukan ETLE sejak dilaunching serentak tanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri.

“Hari ini ETLE sudah mulai berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan, 9 surat konfirmasi segera dikirim kepada pelanggar lalu lintas,” katanya di Mako Polres Banjarnegara, Senin (5/4/2021).

Ia mengungkapkan, mekanisme penindakan tilang elektornik, yakni apabila ada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV atau Kopek petugas selanjutnya akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

“Setelah itu surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan sesuai keterangan dalam STNK melalui PT Pos Indonesia dan atau WhatsApp,” ungakpnya.

Setelah menerima surat, lanjut Kasatlantas, pelanggar selanjutnya dapat melakukan konfirmasi dengan mengirimkan lampiran blangko ke posko ETLE atau melalui email resbnatilang5@gmail.com dan WhatsApp 0853-3655-8381 dengan batas waktu 14 Hari.

“Pelanggar kemudian mendapatkan surat tilang warna biru dan kode briva sebagai kode pembayaran denda tilang melalui bank dengan batas waktu maksimal 7 hari dan jika denda tidak dibayar maka STNK akan diblokir sementara,” tuturnya.

Ia mengatakan, selain CCTV ETLE, pihaknya juga memasang camera CCTV yang tersebar di 26 titik untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan juga memantai situasi arus lalu lintas selama 24 Jam.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

“Semua CCTV terkoneksi dan termonitor di Posko ETLE Command Centre Polres Banjarnegara,” pungkasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.