Beranda Daerah Sragen Polemik Pemberhentian Sekdes Karanganyar Plupuh. Capek-Capek 3 Tahun Kerja Jabat Sekdes, Kaget...

Polemik Pemberhentian Sekdes Karanganyar Plupuh. Capek-Capek 3 Tahun Kerja Jabat Sekdes, Kaget Baru Terima SK Isinya Telah Diberhentikan Saat Masih Jabat Kadus

Sekdes Nonaktif Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen, Jimin Supriyanto didampingi Ketua Praja Kecamatan Plupuh, Mulyo Widodo saat menunjukkan SK pemberhentiannya yang dirasa tidak sesuai aturan kepada wartawan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen, Jimin Supriyanto yang barusaja diberhentikan menyampaikan sebenarnya sudah legawa jika harus diberhentikan di usia 60 tahun.

Namun, ia menilai hingga kini masih ada kejanggalan yang masih belum bisa ia terima terkait pemberhentiannya itu.

Hal itu disampaikan kepada wartawan kemarin. Ia mengatakan sebenarnya SK pemberhentian itu memang sudah diserahkan kepadanya pada 3 Maret lalu di balai desa.

Akan tetapi hingga kini dirinya belum bisa sepenuhnya terima karena menilai esensi SK itu ada yang tidak pas.

Dalam SK yang diterbitkan oleh Kades pada 1 Maret 2021 itu berbunyi dirinya diberhentikan dari jabatannya di usia 60 tahun atau jika dihitung mundur maka berlaku per 1 Maret 2017.

Padahal, SK baru dibuat Maret 2021 dan saat 2017 itu dirinya masih menjabat sebagai Kadus. Saat menerima SK pensiun itu dirinya kini berusia 64 tahun.

Menurutnya saat diserahkan di balai desa disaksikan Muspika, SK memang ia terima. Namun sehari kemudian, SK itu dikembalikan dan dirinya membuat surat ke Kades yang intinya meminta agar SK diperbaiki bahwa dirinya dipensiun saat Bayan bukan Carik.

“Tapi sampai hari ini, perbaikan itu tidak dilakukan. Surat saya dijawab oleh Kades melalui Pak PLt, tapi jawabannya bukan SK diperbaiki namun hanya tanggapan dari surat saya saja,” paparnya kepada wartawan.

Jimin menyampaikan setelah menerima SK, dirinya sempat dua kali masuk ke kantor. Hal itu dikarenakan sebelumnya dirinya memang diminta oleh Kades untuk masih mau membantu di Pemdes yang kekurangan SDM.

Setelah itu, dirinya kemudian menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit karena terpapar covid-19. Ia menepis kabar bahwa dirinya nekat masuk kantor dan ngotot tidak mau dipensiun.

“Saya masih ingat, harinya Jumat saya masih masuk tapi tidak pakai seragam. Senin saya masuk lagi bawa surat saya tapi tidak ada respon dari Bu Lurah. Setelah itu sampai sekarang saya sudah nggak masuk,” terangnya.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Jimin kemudian menguraikan riwayat dirinya pertama kali diangkat perangkat desa pada 1985 dengan SK sebagai kaur pemerintahan. Kemudian tahun 1993 mengikuti mutasi dan naik jadi kadus.

Tahun 2018 ia kembali ikut mutasi dan turun SK per April 2018 sebagai Sekdes. Dalam SK pengangkatan tertera bahwa usia pensiun 65.

Atas dasar itulah, ia menilai seharusnya pemberhentiannya sesuai dengan SK pengangkatan sebagai Sekdes yakni di 65 tahun bukan di 60 tahun.

“Karena kasus saya ini lucu. SK pemberhentian saya itu bunyinya per 1 Maret 2017 dipensiun sebagai Carik. Padahal saya saat itu masih menjabat bayan. Saya ikut mutasi tahun 2018 saat itu usia saya hampir 61 tahun. Bagaimana mungkin SK diberikan saat saya jadi Carik, tapi isinya sudah dipensiunkan waktu masih Bayan,” katanya.

Jimin justru mengaku merasa dirugikan. Sebab sejak 2017 sampai April 2021, dirinya tidak mendapatkan jatah bengkok pensiun.

Padahal dua hari sebelum pemberian SK, dirinya sempat dipanggil oleh Kades bertiga dengan PLt Kaur Keuangan, Sunarti.

Menurutnya saat itu, sempat ada kesepakatan dari terkait pemberian kompensasi bengkok pensiun selama 3 tahun itu. Namun setelah dirinya menandatangani SK pemberhentian, kesepakatan itu hingga kini belum direalisasi.

“Sekali lagi, bukan saya nggak mau dipensiun. Saya siap dan nglenggono. Tapi saya tetap berharap sesuai aturan. SK saya diperbaiki dan kesepakatan dari Bu Lurah yang disaksikan PLt Kaur itu direalisasi. Saya tanya malah nggak pernah direspon sampai sekarang,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan ketika harus ada penggalangan tandatangan dari semua Ketua RT untuk persetujuan memberhentikannya.

Menurutnya hal itu dianggapnya mencemarkan nama baik ketika pengabdiannya puluhan tahun harus diakhiri dengan pensiun yang sampai dimintakan tandatangan ke RT-RT.

“Memang kemudian berita acara dicabut, tapi saya tetap belum bisa menerima,” katanya.

Terpisah, Kades Karanganyar, Sugiyanti enggan memberikan komentar terkait hal itu. Saat dikonfirmasi ketika hadir di rapat optimalisasi PPKM di kecamatan, Selasa (27/4/2021), dia tidak berkenan menyampaikan pernyataan apapun.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Sementara, Kasus yang ditunjuk sebagai PLt Kaur, Sunarti membenarkan sebelum SK dibuat, dirinya bersama Sekdes Jimin sempat dipanggil berdua oleh Kades.

Dalam pertemuan itu intinya ada kebijakan untuk menyelesaikan urusan di bank karena SK Sekdes Jimin masih dijaminkan.

Namun untuk pembahasan soal bengkok yang sudah terlanjur terjual sampai pensiun atau masih 4 oyot, hingga kini belum ada kebijakan lagi dari Kades.

“Kemarin yang masalah SK dijaminkan itu sudah terselesaikan. Kalau yang untuk bengkok, belum ada (kejelasan). Kalau Pak Carik memang masih sempat masuk 2 hari sejak SK diserahkanm itu juga atas permintaan Bu Lurah di depan Pak Camat bahwa meski sudah pensiun diminta masih bisa mbantu di kantor, ” terangnya.

Sementara, Camat Plupuh, Sumarno saat dikonfirmasi perihal pemberhentian Sekdes di Karanganyar itu hanya menyampaikan bahwa yang ada di lapangan hanya melaksanakan sesuai regulasi yang ada.

“Sekarang kan sudah ada perangkat desa lain yang PTUN dan masih proses persidangan. Sebagai warga yang patuh hukum kita ikuti proses hukum itu, hasil putusan sidang itu nanti akan kita patuhi secara universal se-Kabupaten Sragen,” tandasnya. Wardoyo