JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Serahkan 3 Berkas Tersangka Kekerasan di Sondakan ke Kejaksaan, Sebut DPO Tak Bertambah

Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Surakarta menyerahkan tiga berkas tersangka kasus kekerasan di Sondakan, Kecamatan Laweyan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Kompol Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi berkaitan perkembangan kasus kekerasan dan perusakan sebuah toko, pertengahan Februari lalu.

“Berkas yang (kasus) Sondakan sudah kita kirim ke kejaksaan. Akan diteliti jaksa terlebih dulu,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (4/4/2021).

Dia memaparkan, berkas para tersangka dikirimkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing saat beraksi.

“Karena ada yang berperan aktif, pasif, serta juga pelaku sebagai koordinator yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai Jajakan Foto Bingkai Prabowo-Gibran, Pedagang di Solo Sudah Dapat 300 Pesanan

Disinggung soal DPO, mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri itu menegaskan tak ada tambahan.

Polisi memang menetapkan delapan orang berstatus DPO masing-masing berinisial AH, I, G, R. Empat orang lain masih dicari identitasnya.

“Kalau menurut keterangan tersangka, jumlahnya (DPO) sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyam 14 pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick)  mendatangi tempat warung milik Sumadi.

Mereka dengan berdalih amaliah kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp 400 ribu dan merusak satu buah ketipung.

Selain itu, mereka juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku  merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp 186 ribu.

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

Tak cukup sampai di situ, pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com