KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Karanganyar mengamankan tujuh tersangka mafia pengedar sabu.
Ketujuh pelaku diamankan dari 3 lokasi berbeda. Yakni dari Kecamatan Jaten, Gondangrejo dan Tasikmadu.
Dari sindikat ini, petugas menyita sedikitnya 7,18 gram narkoba jenis sabu. Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut masing-masing LMB, AKG, BY, GD, WS, KD, WW.
Kapolres Karanganyar, AKBP Mochammad Syafi Maulla menyampaikan, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, ketujuh tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres.
Menurut Kapolres, 7 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Para tersangka ini kita amankan dalam kurun dua minggu operasi anti narkotika,” papar Kapolres, Kamis (22/4/2021).
Kapolres menguraikan modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini melalui pemesanan secara online dan melalui pesan singkat.
“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar,” tandas Kapolres. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















