JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Praktik Prostitusi Online di Bogor Terungkap, Remaja Usia 17 Tahun Jadi Muncikari. Jajakan Wanita Muda, Tarifnya Rp700 Ribu

Ilustrasi prostitusi online. Tribunnews
ย ย ย 

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengungkap praktik prostitusi online di sebuah kamar apartemen. Yang mengejutkan, muncikarinya adalah remaja putri berusia 17 tahun.

Remaja berinisial DAP (17) itu ditangkap bersama dengan FY (20), yang diduga sebagai penyedia kamar apartemen untuk praktik esek-esek.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan tiga orang wanita muda berusia belasan yang diduga menjadi korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil alias PSK. Masing-masing yakni MRM (17), SGA (16), dan FM.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhony Erwanto, DAP selaku muncikari menawarkan sejumlah wanita muda kepada pria hidung belang melalui media sosial.

DAP bekerja sama dengan FY yang menyewakan unit kamar apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sebagai tempat berbuat maksiat.

Informasi yang dihimpun polisi, DAP menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp700 ribu untuk sekali kencan, ditambah biaya sewa kamar sebesar Rp150 ribu.

“Untuk sekali kencan (tarifnya) Rp700 ribu, itu tidak semua masuk ke korban (perempuan PSK), tapi dibagi dua, Rp500 ribu untuk korban dan Rp200 ribu untuk muncikarinya,” papar Kompol Erwanto dikutip Tribunnews.com dari TribunnewsBogor.com, Senin (12/4/2021).

Pengungkapan praktik prostitusi online itu berawal dari kecurigaan warga sekitar dan penghuni apartemen. Mereka curiga lantaran ada sejumlah perempuan muda yang kerap keluar masuk ke gedung apartemen.

“Laporan dari warga yang curiga karena di situ ada wanita-wanita muda yang sering keluar masuk,” kata Erwanto.

Adanya wanita muda yang kerap keluar masuk di salah satu kamar apartemen itu pun membuat penghuni kamar lainnya merasa tidak nyaman.

“Kami melakukan penyelidikan di sana. Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 di lantai 12,” lanjut Erwanto.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transasksi prostitusi online, ponsel yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam sebulan para wanita muda ini bisa melayani lebih dari 10 lelaki hidung belang.

“Satu bulan bisa sampai puluhan kegiatannya, tetapi kalau untuk tersangka dan korbannya yang tiga orang ini ketika kita mintai keterangan mengaku ada lebih dari 10 kali,” kata Kompol Erwanto.

Atas kasus ini, para tersangka terancam pasal tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta,” tambahnya.

Saat ini para tersangka dan korban yang masih di bawah umur itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

“Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya,” kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.

Sementara itu, mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com