SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepak terjang tersangka pencurian, Slamet Agus Pudyastanto alias Agus Manuk (35) akhirnya berakhir. Ia kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka pencurian yang dikenal sebagai juragan tajir atau kaya asal Dukuh Mbugel RT 09/03, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu ternyata memiliki jejak hitam yang mencengangkan.
Hasil pengembangan penyidikan kepolisian, Agus yang dikenal tajir dan punya rumah bertingkat itu terlibat pencurian di beberapa lokasi di Sragen.
Fakta itu terungkap saat tersangka dikeler dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen kemarin.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Sragen, AKP Mashadi mengungkapkan tersangka Agus Manuk terlibat dalam pencurian di rumah pedagang ikan Pasar Bunder bernama Paidi (49) warga Dukuh Bugel RT 2/9, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Sragen pada 12 Maret 2021 dinihari.
Kejadian pencurian itu diketahui pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi pencurian diduga dilakukan tersangka dengan memanfaatkan rumah korban yang kosong ditinggal ke pasar pukul 02.00 WIB.
Begitu anak korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia kaget ketika HP dan laptop di kamar belajar sudah raib.
Barang yang hilang di antaranya sebuah HP Vivo 1820, HP Vivo 1901, HP Vivo 1820 warna Fusion Black, HP Vivo 1901 warna Phantom Black dan satu laptop.
Sepulang dari pasar jam 06.00 WIB, korban dilapori oleh anaknya. Kemudian lanjut melaporkan kejadian itu ke Polsek Sragen Kota dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.
“Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah pada tersangka SAP alias Agus Manuk ini. Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek berikut barang buktinya,” papar AKP Mashadi.
Sebelumnya, tersangka juga diketahui melakukan pencurian di rumah pensiunan pegawai BUMD, Putra Jaya (56) di Kampung Pencol RT1/9, Kelurahan Karangtengah, Sragen.
Dari rumah korban, tersangka menggondol dua ekor burung Murai lahat warna hitam dan dua ekor burung Love Bird Jenis Lotino warna kuning.
Pencurian di rumah Putra Jaya terjadi pada 25 Februari dinihari dan baru diketahui pemilik rumah pada pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB.
Pagi itu, korban kaget saat hendak memberi makan burungnya sekitar pukul 05.00 WIB. Ternyata empat ekor burung kesayangannya sudah amblas dari lokasi semula.
Tidak hanya itu, beberapa barang berharga di rumahnya juga raib. Di antaranya satu unit Handphone, uang, Gelang emas, cincin emas, yang berada di dekat televisi yang berada di kamar tidur sudah amblas digondol tersangka.
“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20.200.000,” tandasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen. Dia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara penangkapan tersangka membuat warga terkejut karena selama ini tersangka dikenal sebagai orang yang berada alias tajir di lingkungannya.
“Kaget lah Mas. Nggak nyangka karena kalau lihat rumah dan ekonominya juga termasuk kaya. Rumahnya saja tingkat,” kata BM, salah satu tetangga tersangka. Wardoyo