JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pemkab Boyolali Siapkan Pos Aduan THR

Sejumlah pekerja pulang dari tempat kerja sebuah pabrik di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali menyiapkan pos aduan penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja menjelang Lebaran nanti. Penyaluran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.

Menurut Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Syawaludin, saat ini sudah terbit SE Menaker No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberiannya dilakukan H-7 Lebaran,” katanya.

Bagi perusahaan yang mengalami dampak Covid-19 diwajibkan membuat pelaporan, dengan sebelumnya membuat kesepakatan dengan pekerja dengan mengungkapkan kaitan laporan keuangan yang dialami secara transparan.

“Ini untuk membuktikan perusahaan mengalami dampak pandemi,” ujarnya.

Dijelaskan, keterbukaan laporan keuangan bisa dilakukan antara manajemen perusahaan dan tenaga kerja.

Baca Juga :  Suasana Pilkada 2024 Sudah Menghangat di Boyolali, Sejumlah Baliho Bertebaran di Sudut-sudut Strategis

Selanjutnya, dilaporkan ke Dinkopnaker Boyolali. Itu akan menjadi bahan pertimbangan, untuk THR bisa dilakukan pembayarannya maksimal H-1 Lebaran.

Pihaknya mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang ada di Boyolali bisa mengikuti SE Menaker tersebut.

Dinkopnaker Boyolali juga siap menerima aduan mengenai THR. Posko aduan tersebut dibuka di Kantor Dinkopnaker.

“Dinkopnaker Boyolali juga akan memonitor penyaluran THR, mulai H-10 Lebaran nanti,” ujarnya.

Pada SE Menaker tersebut disebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja,” lanjutnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu  bulan secara terus-menerus atau lebih serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja. Besaran THR juga dijelaskan dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Seperti Ini Meriahnya Peringatan Hari Kartini di SMPN 2 Banyudono, Boyolali

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberi THR keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, gubernur dan bupati atau walikota diminta untuk mengambil langkah untuk mengatasinya.

Diantaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.  Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com