JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-Siap Panas Dingin, Ini Daftar 4 Panitia PTSL dan Sekretaris Desa di Mondokan Sragen yang Ketahuan Alihkan Tanah OO Negara Jadi Hak Milik Pribadi. Sudah Masuk di Daftar SPDP!

Ilustrasi sertifikat
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, perlahan mulai terkuak.

Empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Proses penyertifikatan tanah milik negara itu bahkan sudah naik ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah naik sampai ke kejaksaan.

Hasil penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM , lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik.

Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Mereka diseret karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan diam-diam mengalihkan tanah tanpa alas hak (tanah OO) menjadi atas nama pribadi melalui PTSL 2018.

Pengalihan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga atau masyarakat. Kala itu Desa Trombol mendapat 1.489 bidang PTSL dengan tarif dipatok sebesar Rp 650.000 perbidang.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyampaikan memang sudah menerima SPDP dari Polres Sragen terkait kasus PTSL di Trombol Mondokan.

SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Menurutnya dalam SPDP itu belum disertai penetapan nama tersangka. Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

“Iya benar, kami sudah terima SPDP-nya dari Polres. Malah sejak Februari 2021 kemarin. Tapi belum ada nama tersangkanya,” paparnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Ia membenarkan dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

“Ada lima bidang OO yang dilaporkan disertifikatkan atas nama pribadi,” tukasnya.

Perihal lima oknum Panitia PTSL dan perangkat desa yang diadukan karena mengalihkan tanah OO itu, Agung juga tidak menampik.

“Iya memang ada lima nama. Mereka dari panitia PTSL dan perangkat desa. Lima tanah OO itu diduga disertifikatkan menjadi hak milik pribadi,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polres terkait kasus itu. Karena baru SPDP, Kejaksaan bersifat pasif dan hanya menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres untuk segera dilakukan penelitian.

“Kalau sudah naik berkasnya, baru kami akan lakukan penelitian,” tandas Agung. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com