Beranda Umum Nasional Stop Ngabuburit di Rel Kereta Api! Ngeyel, Siap-siap Bayar Denda Rp15 Juta

Stop Ngabuburit di Rel Kereta Api! Ngeyel, Siap-siap Bayar Denda Rp15 Juta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 6 Yogyakarta menyelesaikan pembangunan jalur ganda lintas Solo Jebres-Kedung Banteng, Sragen. Pengerjaan terakhir jalur ganda antara Solobalapan-Jebres sepanjang empat kilometer selesai Senin (19/8/2019). Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan masih banyaknya warga masyarakat yang memanfaatkan area di sekitar rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa alias ngabuburit.

Padahal, beraktivitas di jalur rel kereta selain untuk kepentingan operasional kereta api adalah kegiatan terlarang. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (28/4/2021).

Selain membahayakan keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Joni menyatakan masyarakat yang melanggar peraturan ini bisa diberi sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik dengan Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP

Joni mengakui, selam bulan Ramadan, sejumlah warga masih melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta, entah untuk berjualan menu berbuka puasa atau yang hanya sekadar nongkrong.

Dari aktivitas itu ditemukan beberapa anak menaruh benda asing serta memindahkan batu balas ke atas rel yang berpotensi merusak prasarana kereta.

Kegiatan ngabuburit di jalur rel juga menimbulkan kerumunan yang dianggap tidak sesuai dengan penanganan pandemi Covid-19. Kerumunan warga juga dapat mengakibatkan kecepatan kereta api berkurang sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan penumpang.

Pada tahun lalu, KAI mencatat terdapat 421 orang tertabrak kereta api. Sedangkan pada awal tahun 2021 hingga 27 April, tercatat sudah ada 132 kasus orang tertabrak kereta. “Sebanyak 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan,” kata Joni.

Joni mengklaim, KAI rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat ihwal bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, KAI secara rutin menerjunkan petugas di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur rel.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

www.tempo.co