JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Gelar Pesta Mabuk-Mabukan, Rumah Warga Sambirejo Sragen Digerebek Polisi. Astaga Ada Bandar Pil Koplonya Bawa Satu Plastik Obat Terlarang

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo yang diduga menjadi markas nongkrong dan mabuk-mabukan.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang bandar pengedar pil koplo. Tersangka diketahui bernama Syamsu Nur Wakhid (23) asal Dukuh Sunggingan RT 11, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Tersangka diringkus di rumah orangtuanya dan sempat berupaya kabur dari kejaran aparat.

Data yang dihimpun di Mapolres Selasa (27/4/2021), tersangka dibekuk dengan barang bukri 960 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang hendak diedarkan ke pelanggan.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka digerebek pada hari Selasa akhir bulan lalu sekitar pukul 17.35 WIB.

Baca Juga :  Geger Penemuan Mayat Gadis Cantik Mengambang di Sungai Mungkung Sragen, Saat Ditemukan Korban Tanpa Busana

Penggerebekan bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk nongkrong anak muda dan mabuk-mabukan hingga larut malam.

Rumah itu juga dicurigai sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang. Atas dasar informasi tersebut kemudian dengan dipimpin kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi yang dicurigai.

“Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 16.25 WIB, anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut. Kemudian pukul 17.30 WIB tim menggerebek itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  PSHT Cabang Sragen Buktikan Sragen Kondusif Selama Pemilu 2024, Para Pesilat Komitmen Pilkada Juga Aman

Kasubag Humas menguraikan saat digerebek, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan membawa sebuah plastik.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan pada saat sampai dipinggir sungai kecil tersangka membuang plastik yang dibawanya tersebut ke sungai kecil di dekat lokasi.

“Saat ditangkap, di dalam tas berisi 970 obat terlarang jenis Trihex. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres,” terangnya.

AKP Suwarso menambahkan dari tangan tersangka diamankan juga sebuah HP Oppo dan uang tunai Rp 105.000.

Tersangka bakal dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com