![0704 - gugatan demokrat](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/04/0704-gugatan-demokrat.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, namun Demokrat versi KLB Deli Serdang belum menyerah.
Mereka sudah mendaftarkan gugatan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2020. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengatakan, salah satu isi gugatan adalah meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
“Uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” kata Rahmad, Selasa (6/4/2021).
Dalam gugatannya, kubu pendukung Moeldoko ini meminta hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik baik secara formil maupun materiil.
Mereka juga meminta hakim membatalkan akta notaris AD/ART Demokrat tahun 2020 beserta susunan pengurus DPP di bawah kepemimpinan AHY itu.
Gugatan kubu KLB Demokrat itu terdaftar di kepaniteraan perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/PDT. Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada 5 April 2021.