JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, namun Demokrat versi KLB Deli Serdang belum menyerah.
Mereka sudah mendaftarkan gugatan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2020. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengatakan, salah satu isi gugatan adalah meminta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
“Uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” kata Rahmad, Selasa (6/4/2021).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com