KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi mantan kasir koperasi simpan pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) Colomadu, Karanganyar ini benar-benar keterlaluan.
Kasir bernama Puji Lestari (28) itu pun akhirnya ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres setempat. Pasalnya wanita asal Karanganyar itu nekat menggelapkan dana milik koperasi senilai hampir Rp 9,3 miliar.
Ironisnya, tabiat nakal tersangka hanya dilakukan dalam kurun 2 tahun sejak bekerja di KSP tersebut.
“Modusnya tersangka mengambil uang dari selisih perhitungan biaya operasional. Ia membuat laporan keuangan yang ternyata lebih besar dibanding rincian keuangan,” papar Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres kemarin.
Tersangka terbila g cukup lihai karena juga melakukan mark up pengajuan gaji karyawan. Padahal uang perusahaan yang diberikan untuk gaji tidak sebesar nominal yang digelapkan.
Pihak koperasi yang geregetan dengan ulah tersangka akhirnya melaporkan ke Polres pada Kamis (25/3/2021). Kasatreskrim menyampaikan Puji dibekuk pada Senin (29/3/2021) berbekal laporan dari manajemen KSP TPM.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum kemudian meringkus kasir wanita tersebut.
Dari kasus ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen catatan biaya operasional KSP periode 2018-2020, buku laporan keuangan pusat KSP PTM 2018-2019, dan buku daftar gaji dan sisa hasil usaha (SHU) karyawan selama kurun dua tahun.
“Kami juga menyita 10 buku rekening milik tiga orang di salah satu bank. Polisi juga menyertakan laporan hasil audit tahun 2018-2020,” terang Kasat.
Aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan mengendus ada kejanggalan laporan keuangan pada akhir 2020.
Dari laporan keuangan yang ditangani Puji, ternyata ada ketidaksesuaian. Perusahaan kemudian menerjunkan jasa auditor untuk melakukan audit dan akhirnya menemukan ada kecurangan dalam laporan keuangan selama kurun Februari 2918-Agustus 2020.
Puji diketahui bekerja di KSP TPM sejak 2018 hingga 2020. Hasil audit keuangan itulah yang kemudian menjadi bukti kuat perusahaan melaporkannya ke polisi.
“Nilai yang diduga digelapkan sampai Rp 9,3 miliar,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” tegas Kasat. Wardoyo