KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada pepatah pencuri lebih lihai dari tuan rumah yang akan jadi korban pencurian, dan pepatah itu nyatanya terbukti.
Kali kasus pencurian terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jateng, yakni komplotan dua orang pencuri ikan hias yang dalam aksinya menggunakan trik unik.
Sebelum beraksi, pelaku membuat lebih dulu celana goyor ukuran super jumbo dibandingkan tubuhnya agar memudahkan saat dipakai mencuri.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM menyebutkan, kedua komplotan pencuri spesialis ikan hias itu tergolong taktis dan rapi. Kedua orang itu adalah DK (40) alias Klowor dan RN alias Mbako (45) warga Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kali ini kedua spesialis pencuri ikan hias itu melakukan operasi mencuri ikan di toko ikan hias milik Warsito (42) warga Pandeyan, Taskmadu.
Setiap kali beraksi, keduanya berbagi peran yakni Klowor yang bertugas mengajak berbicara penjual, sedangkan RN yang mengenakan celana super jumbo berperan menyamar melihat ikan-ikan hias.
Sejurus kemudian ketika Warsito penjual ikan fokus berbicara dengan SK alias Mbako, maka tugas RN langsung memasukkan ikan ke dalam celana goyor. Celana goyor itu mampu menampung sekitar 26 ikan tanpa dicurigai penjual.
Begitu selesai mengambil ikan, maka keduanya pamitan pulang aman, penjual pun tidak curiga. Lolos aksi pertama, dilanjutkan aksi kedua hingga kelima kali dengan modus yang sama.
Anehnya karena tipu daya celana goyor itu membuat penjual tidak curiga jika ikannya dicuri. Penjual barulah sadar saat mulai memasang CCTV dan melihat aksi keduanya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussain mengatakan , penjual curiga karena ikan banyak yang hilang sekitar 90 ekor.
” Setelah memasang CCTV baru diketahui bahwa ikannya dicuri secara taktis atraktif oleh kedua pencuri tersebut dan Warsito melapor kepada polisi,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Rabu (28/4/2021).
Menurut Kasatreskrim, aksi itu dilakukan pada medio Maret hingga April . Namun lucunya korban tidak pernah curiga karena tidak ikan itu dimasukkan celana.
Kasatreskrim menjelaskan harga ikan itu relatif mahal Rp 80.000 per ekor, namun oleh kedua tersangka dijual murah melalui sistem jual beli online dengan per paket sebanyak 10 ekor harga murah Rp 300.000. Setelah berhasil menjual ikan itu, uangnya dipakai untuk foya-foya.
Kini atas perbuatannya, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan melanggar 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Beni Indra