JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah surat telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur tentang peliputan media internal Polri sempat beredar luas di publik. Setelah sempat menuai prokontra di tengah masyarakat, Kapolri akhirnya mencabut surat telegram itu.
Pencabutan itu tertuang dalam TR bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Disampaikan bahwa ST Kapolri sebagaimana Ref Nomor 4, yakni tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik, dinyatakan dicabut atau dibatalkan,” demikian pernyataan dalam TR yang dikutip Tempo.co, pada Selasa (6/4/2021).
Beredarnya surat telegram itu sempat menuai kritikan dari publik. Pasalnya, dalam sejumlah headline media, tertulis judul bahwa Kapolri melarang media menampilkan kekerasan polisi, yang mengisyaratkan bahwa instruksi tersebut berlaku untuk seluruh media. Namun bagaimanakah fakta sebenarnya?
Surat telegram Kapolri yang sempat viral tersebut yakni TR bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Isi surat telegram tersebut bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh media internal di dalam institusi Polri agar tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Surat telegram tersebut berlaku untuk tim media internal Polri, yang diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, namun humanis.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com