YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada-ada saja yang dilakukan oleh ASD seorang perempuan berusia 21 tahun ini, demi mendapatkan wajah yang cantik.
Sayangnya, demi meraih tujuannya, ia justru melakukan penipuan transaksi kosmetik kepada salah satu klinik kecantikan Lux Beauty di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Akibatnya, perempuan yang kini berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Yogyakarta ini harus mendekam di balik jeruji tahanan.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono didampingi Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, aksi penipuan itu bermula sejak Rabu (20/1/2021) yang lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ASD mengirim pesan singkat kepada admin klinik kecantikan untuk melakukan pendaftaran, guna perawatan dan pemesanan produk kecantikan di klinik itu dengan mengirimkan data dirinya.
“Tersangka ini juga berniat untuk menjadi reseller produk kecantikan itu,” katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021) siang.
Setelah mendapat persetujuan dari klinik kecantikan itu, proses transaksi pun berjalan dan setiap kali mengambil produk, bukti transfer uang pembelian produk itu rutin dikirimkan oleh pelaku lewat screenshot M-Banking kepada pihak klinik kecantikan.
Akan tetapi, uang pembelian produk kecantikan itu sebenarnya tidak masuk ke rekening korban.
Semula Manager pemasaran Lux Beauty Desi Nurmalasari tidak menaruh curiga atas bukti transfer yang dikirimkan oleh pelaku.
Desi merasa ditipu ketika dirinya melakukan audit keuangan, dan menyimpulkan bukti transfer yang diperlihatkan oleh pelaku itu palsu karena setelah dicek tidak ada uang yang masuk.
“Setelah dilakukan audit dari pihak klinik kecantikan pada 5 Maret lalu, ternyata uang dari pelaku tidak ada yang masuk ke rekeningnya. Setelah itu mereka lapor ke kami,” ujarnya.
Dari pengakuan ASD, dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak 12 kali yakni sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Maret 2021 dengan nominal transaksi yang bervariasi.
“Akibat kejadian itu pihak klinik kecantikan ini mengalami kerugian Rp 15,4 juta,” jelasnya.
Dari tangan pelaku Polisi telah mengamankan 24 macam kosmetik hasil penipuan, sementara barang bukti dari korban di antaranya satu bandel bukti cetak percakapan di WhatsApp pelaku dengan pihak klinik kecantikan, dan tujuh lembar bukti cetak mutasi rekening beserta bukti transfer palsu yang dikirim oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, mahasiswi semester delapan ini hanya seorang diri.
Sementara untuk memalsukan bukti transfernya itu, perempuan asal Prambanan, Kabupaten Sleman ini menggunakan aplikasi scanner melalui ponselnya.
Penangkapan pelaku oleh pihak Kepolisian dilakukan pada 8 Maret 2021 lalu, bertempat di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul.
Di rumah kost itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan produk kosmetik yang beberapa di antaranya telah dipakai oleh pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” pungkasnya.