JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pemkot Solo Tak Larang Salat Tarawih di Masjid dan Buka Bersama, Asal…

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melaksanakan Salat Jumat berjamaah perdana di masa transisi menuju tatanan kehidupan baru 'new normal', Jumat (5/6/2020). Pelaksanaan Salat Jumat berjamaah digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang itu mengikuti penerapan disiplin protokol kesehatan. Humas Pemprov Jateng
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota Solo memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Senin (5/4/2021). Pasalnya, PPKM Mikro dinilai efektif menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bengawan saat ini.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM Mikro seusai instruksi pemerintah pusat dan rapat koordinasi penanganan covid-19 di Solo, Senin (5/4/2021). Menurutnya, regulasi perpanjangan PPKM Mikro kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

“Hanya ada beberapa yang dilonggarkan. Salah satunya terkait jamaah shalat tarawih yang diperbolehkan diadakan di masjid pada Ramadan 2021. Namun harus tetap diperhatikan protokol kesehatan ketat,” urainya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Ahyani menambahkan, pengelola masjid harus membatasi jumlah jamaah tarawih tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid untuk menerapkan jaga jarak. Selain itu, buka bersama juga tidak dilarang saat Ramadan 2021 di tengah pandemi.

“Boleh, buka bersama. Masak mau buka bersama dilarang.Tapi harus tetap memperhatikan jaga jarak. Yang dilarang itu, penyelenggaraan event ditengah buka bersama. Jadi kalau hanya buka bersama Ndak papa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Regulasi terkait dua kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 yang berlaku tanggal 5-18 April 2021.

Sementara itu, Pemkot Solo tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi pada pekan pertama Ramadan 2021. Setelah itu diperbolehkan buka, namun dengan tetap mematuhi jam operasional sesuai regulasi PPKM Mikro.

“Penjual takjil saat Ramadan dibolehkan asalkan tidak berkerumun. Kalau ketahuan melanggar akan langsung kita tegur. Kalau pelanggarannya sampai tiga kali, sanksinu dilarang berjualan,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com