Beranda Daerah Semarang 366 Motor dan Mobil Bodong Dibongkar, Kapolda Jateng Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur...

366 Motor dan Mobil Bodong Dibongkar, Kapolda Jateng Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Harga Murah Via Online. Ketahuan Pakai Motor Bodong, Siap-Siap Dihukum 4 Tahun Penjara!

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat mengecek ratusan motor bodong di gudang Pati, Jumat (28/5/2021). Foto/Wardoyo

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi sindikat penyuplai motor bodong asal Pati yang ditemukan menyimpan ratusan motor dan mobil tanpa surat, ternyata sudah berjalan lama.

Masyarakat pun diimbau berhati-hati apabila melakukan transaksi jual beli kendaraan via online yang tidak disertai surat lengkap. Sebab meskipun harganya murah, pembelian atau pemakaian motor bodong bisa dijerat pidana.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Siang ini pukul 13.30 Wib, Jumat (28/5/21).

Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan berhasil diamankan oleh tim Polda Jawa Tengah dan Polres Pati.

Ratusan motor dan mobil bodong itu diamankan dari sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Selain itu, tim juga menangkap 9 tersangka sindikat kelas kakap yang bermain dalam jaringan motor bodong tersebut.

Kapolda menguraikan para pelaku sudah beraksi selama hampir tiga tahun. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut. Kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung Emas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” papar Kapolda.

Kapolda mengungkapkan saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolda tak lupa memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut diminta segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

“Jangan mudah tertipu dan tergiur dengan harga murah. Karena jika terbukti membeli motor hasil tindak pidana atau tidak lengkap, maka bisa dijerat dengan pasal pidana,” tandasnya.

Kapolda mengimbau jika mendapat penawaran kendaraan tanpa surat atau dengan surat tapi mencurigakan, masyarakat dipersilahkan mengecek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli,” tegasnya.

Kapolda menambahkan masyarakat jangan mencoba-coba memiliki, membeli dan menggunakan sepeda motor atau mobil bodong. Sebab hal itu bisa masuk kategori pidana dan dijerat dengan hukuman penjara.

“Kalau membeli hingga menggunakan kendaraan bodong itu perbuatan pidana dan bisa dipenjara 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo