SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelaku pencurian kabel primer milik Telkom. Dua orang terduga lain yang merupakan rekan pelaku berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut yang dilakukan oleh tiga orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan depan Cimory, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
“Pelaku yang sudah kita amankan berinisial S, usianya 34 tahun, warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Sedangkan dua orang rekannya masih kita cari,” kata Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya para pelaku membawa gergaji besi, linggis, dan mobil pikap. Kabel primer milik Telkom yang didalam berisi tembaga, setelah dipotong kemudian diangkut dengan mobil pikap.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni mobil Suzuki pikap warna hitam, dua pipa panjang 4 meteran, dua buah linggis, dua buah gergaji, tang, serta congkel.
“Pelaku S akan diancam pidana pasal 363 KUHP dengan penjara maksimal lima tahun,” pungkas Kapolres. []