Beranda Nasional Jogja PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga Jilid ke-7

PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga Jilid ke-7

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Foto/Kemenkes

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi DIY yang  relatif belum mereda, mendorong penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang selama dua pekan.

Tepatnya, dari tanggal 4 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Dia mengatakan, secara umum tidak ada perubahan peraturan di dalam PPKM skala mikro kali ini. Namun jika dihitung-hitung, ini adalah perpanjangan PPKM untuk keli ke tujuh alias jilid ke-7.

Namun di level nasional, pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapan PPKM. Sehingga, saat ini telah ada 30 provinsi yang menerapkan kebijakan serupa.

โ€œIsinya sama dengan (PPKM) yang kemarin, termasuk tentang larangan mudik. Yang beda jumlah provinsi yang menerapkan PPKM bertambah jadi 30 provinsi,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Cekcok dengan Rekannya, Wisawatan di Pantai Baru, Bantul Nekat Bunuh Diri dengan Terjun ke Laut

Menurut Aji, Ketua Satgas Covid-19 Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga tak mengundang seluruh gubernur saat rapat evaluasi pelaksanaan PPKM yang digelar pada Senin (3/4/2021) lalu.

Gubernur DIY menjadi salah satu kepala daerah yang tak diundang karena penularan Covid-19 di wilayah ini tergolong mengalami tren penurunan.

โ€œKetua satgas hanya mengundang gubernur yang di daerahnya itu kasusnya meningkat. Kalau di DIY masih tinggi tapi menurun. Jadi harapannya menurun terus,โ€ bebernya.

Di singggung meningkatnya RT dengan zona merah dan oranye di DIY, Aji mengaku telah berkoordinasi dengan para lurah untuk mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di RT/RW.

โ€œPenanganan seperti di Ingub, ada pembatasan dan seterusnya,โ€ jelasnya.

โ€œDi luar itu, gubernur telah minta satgas di kabupaten kota untuk lebih meningkatkan penanganan terhadap RT/RW dengan mengekfetifkan tugas satgas di tingkat desa. Ada surat yang disampaikan kepada mereka,โ€ tambah Aji.

Baca Juga :  Rupiah Menguat usai Trump Tunda Tarif Impor Baru Selama 3 Bulan

www.tribunnews.com