JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Duh, Khawatir Tak Bisa Menafkahi, Perempuan Ini Tega Aborsi Janinnya Sendiri dan Membuangnya di Tempat Sampah

ilustrasi aborsi / pixabay
   

TANGERANG SELATAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tindakan perempuan berinisial SI (27) ini sungguh tak punya perikemanusiaan terhadap darah daging sendiri. Bagaimana tidak, lantaran khawatir tak mampu menafkahi calon anak yang dikandungnya, ia nekat melakukan aborsi.

Ia menggugurkan kandungananya yang berusia enam bulan itu dengan cara meminum obat, lalu membuang janinnya di tempat sampah sebuah pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, akhirnya SI berhasil ditangkap oleh Polisi dan kini sedang dalam pemeriksaan.

“Alasan tersangka aborsi karena dia takut tidak mampu menafkahi anaknya itu,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Menurut Iman, tersangka sudah mempunyai seorang anak. Suaminya bekerja sebagai driver ojek online.

Tindakan aborsi perempuan itu diketahui setelah janin berusia usia enam bulan tersebut dibuang di tempat sampah toilet salah satu pusat perbelanjaan di Pagedangan, Tangsel.

“Janin usia enam bulan itu ditemukan oleh petugas kebersihan mal yang curiga melihat isi tempat sampah di toilet karyawan ada kantong kresek warna hitam dengan isi yang cukup besar,” ujarnya.

Curiga dengan temuan itu, saksi memberitahukan kepada rekan kerjanya. Setelah kantong plastik itu dibuka, terdapat mayat bayi jenis kelamin perempuan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Saksi melapor ke Polsek Pagedangan lalu kita tindak lanjuti dan memeriksa TKP di lokasi kejadian, setelah memeriksa TKP selama dua jam pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Ciputat,” kata Iman.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, perempuan itu menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta.

Tersangka kasus aborsi ilegal itu dikenakan pasal 342 KUHPidana dan atau pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 346 tentang aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan ancaman hukman penjara paling lama sembilan tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com