Beranda Daerah Wonogiri Awas! Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk Hotel di Wonogiri, Jika Dilanggar...

Awas! Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk Hotel di Wonogiri, Jika Dilanggar Siap-siap Izinnya Dicabut Soalnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak Loh

Deklarasi pelaku pariwisata Wonogiri mengantisipasi kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pemkab Wonogiri meminta para pelaku usaha hotel dan hiburan di Wonogiri untuk mengetatkan aturan bagi anak di bawah umur. Langkah ini dipertegas dengan adanya komitmen bersama di antara pelaku usaha pariwisata di Wonogiri.

Para pelaku usaha yang terdiri dari pengusaha hotel, karaoke, rumah makan, dan daya tarik wisata lainnya sepakat melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap anak. Deklarasi komitmen digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (31/5/2021) disaksikan Wakil Bupati Setyo Sukarno, dan pejabat lainnya.

Komitmen itu sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar beberapa waktu lalu. Rakor dipimpin Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

“Kami berharap para pelaku usaha hotel dan hiburan mempunyai sistem deteksi dini terhadap para pengunjung. Jika ada anak di bawah umur jangan diperbolehkan masuk. Kalau perlu diamankan dan dimintai identitasnya. Kemudian bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Anak ini siapa, tujuannya apa harus jelas,” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Jika hal itu bisa dilakukan oleh para pelaku usaha, menurut dia, ada harapan untuk menekan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Jika hanya mengandalkan produk hukum, masyarakat bawah tidak tahu. Mereka tidak tahu ancamannya apa.

“Ketika kami melakukan razia dan didapati ada anak di bawah umur sedang check in, izin usaha akan kami bekukan. Itu akan berdampak pada iklim investasi. Kami tidak mau terjadi seperti itu, maka mari bersama bangun iklim dan sistem baru atas data serta fakta yang ada. Jika komitmen dilanggar, bisa kami cabut,” kata dia.

Baca Juga :  Sembako jadi Sarana Pendinginan Suasana Pilkada Wonogiri 2024

Dalam kasus ini, menurut pria yang akrab disapa Jekek ini, bukan berarti kejadian kekerasan terjadi di hotel atau tempat hiburan. Kasus seperti itu ada fase atau tahapannya. Jadi tidak langsung terjadi pada kejadian pertama. Namun ada fase pengulangan yang dilakukan sebelum terjadi kasus kekerasan.

“Adanya fase itu berdasarkan data atau berita acara yang kami peroleh dari kepolisian. Mayoritas dari mereka pernah beraktivitas di perhotelan terlebih dahulu. Hal seperti ini menjadi prosedur buruk terhadap komitmen pemda dalam mencegah kasus kekerasan anak,” jelas dia.

Saat ini Pemkab baru membangun kesadaran kolektif dengan para pelaku usaha hotel dan hiburan. Pihaknya akan melihat progres dan perkembangan dari komitmen itu seperti apa. Dua bulan ke depan akan dilakukan evaluasi, hasilnya baik atau tidak.

“Semestinya para pelaku usaha itu bisa menolak anak di bawah umur. Anak yang datang ke sana bisa diamankan dulu oleh Satpam. Jika ada indikasi bisa diklarifikasi. Apakah melanggar hukum atau tidak,” ujar dia.

Menurut Jekek berbagai upaya untuk mencegah agar tidak semakin banyak harus segera dilakukan. Dia menyebutkan kasus kekerasan anak pada 2019 ada 19 kasus. Pada 2020 ada 21 kasus. Sedangkan pada 2021, Januari-April sudah ada 16 kasus.

Baca Juga :  Jangan Beli HP Baru Pilih Barang Bekas, Frugal Living Boikot Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan kejadian kasus kekerasan anak di Wonogiri ada tren peningkatan. Hal itu berdasarkan laporan yang ia terima dari Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan P3A) Wonogiri, Satreskrim Polres Wonogiri dan Satpol PP Wonogiri.

Selain karena pandemi COVID-19, menurut Jekek, meningkatnya kasus kekerasan anak disebabkan karena faktor kemajuan teknologi. Sehingga bisa merubah gaya hidup perilaku sosial. Aris