SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menciduk dua mahasiswa usai kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu gedang kluthuk, Sabtu (1/5/2021).
Keduanya HN warga Makamhaji, Sukoharjo, dan IN warga Sumber, Banjarsari, Solo, diamankan di kawasan Stadion Sriwedari.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat berkait adanya transaksi penjualan miras.
Dua pelaku penjual miras itu memasarkan miras dengan sistem online.
Penjual dan pembeli miras itu membuat kesepakatan lokasi bertemu setelah menyepakati jumlah miras yang akan dibeli. Agar transaksi itu tidak terlalu mencolok, penjual dan pembeli itu memilih lokasi yang sepi dan cenderung gelap.
“Kedua pelaku ini membawa miras dengan jumlah banyak. Pelaku membawa 12 botol miras berukuran 1,5 liter. Dua pelaku telah kami amankan ke Mapolresta Solo untuk kami mintai keterangan,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (2/5/2021).
Menurutnya, pelaku dijerat tindak pidana ringan setelah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo. Ia menambahkan Polresta Solo berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Solo.
“Operasi pekat menyasar perjudian, peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi kami efektifkan. Ini operasi cipta kondisi selama Ramadan. Kami menjamin pelaksanaan ibadah puasa bebas pekat, sehingga umat Muslim juga nyaman,” tegasnya. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com