Beranda Daerah Karanganyar Catatan Pahit Hari Buruh 2021, Serikat Pekerja Karanganyar Sebut UU Tenaga Kerja...

Catatan Pahit Hari Buruh 2021, Serikat Pekerja Karanganyar Sebut UU Tenaga Kerja Bikin Buruh Makin Menderita. Pesangon Dipangkas, Uang Pensiun Menyusut, BPJS Tak Dapat hingga Masa Kontrak Makin Seenaknya!

Ilustrasi demo buruh soal UMK. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan buruh menilai kehidupan para pekerja saat ini masih banyak menderita dan dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang cenderung mengabaikan hak-hak buruh.

Hal itu terungkap dalam refleksi hari buruh internasional tanggal 1 Mei 2021 hari ini. Tidak ada aksi, namun para pekerja di wilayah Solo Raya memilih melakukan dialog dan sarasehan dengan pengusaha yang diwakili Apindo serta pemerintah daerah setempat.

Ketua Koalisi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Karanganyar Hariyanto kepada wartawan mengatakan pada peringatan hari buruh tahun ini, buruh tetap menyoroti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan para pekerja.

Dalam UU tersebut, menurutnya terjadi degradasi terhadap para pekerja. Di mana, banyak ketentuan terkait kepentingan pekerja yang dirubah.

Hariyanto mencontohkan, uang pesangon mengalami pengurangan,uang pensiun yang sebelumnya sebanyak 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Hilangnya uang penghargaan masa kerja sebanyak 15 persen, serta masa kontrak yang sebelumnya 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun, menjadi masa kontrak selama 5 tahun.

Baca Juga :  Jelang Nataru, PT Rosalia Indah Kumpulkan 900 Awak Bus, Tekankan Disiplin dan Kepatuhan SOP

“Ini jelas sangat merugikan para pekerja. Kami hanya ingin menegaskan bahwa para pekerja ini adalah aset dan bukan musuh. Berikan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Di hari buruh ini, saya juga berpesan kepada kawan-kawan pekerja agar tetap semangat,” paparnya, Sabtu (1/5/2021).

Atas kondisi itu, ia mendesak agar ada penegakan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja.

Pasalnya selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penerapan UU tenaga kerja di Indonesia.

Secara spesifik, Hariyanto mendesak agar dibentuk satuan tugas (Satgas) ketenaga kerjaan ditingkat kepolisian. Sehingga jika terjadi persoalan terutama yang berkaitan dengan pelanggaran, dapat segera tertangani.

“Kami ingin semua aturan ditegakkan. Selama ini belum banyak tindakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini Disnaker terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.

Hariyanto menambahkan, sebenarnya hukum tenaga kerja itu bagus. Tapi banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Bupati Karanganyar Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga Lewat Bank Sampah

Pembayaran gaji yang terlambat, tidak diikut sertakannya tenaga kerja ke dalam program BPJS merupakan tindakan kriminal.

Untuk itu, Hariyanto mendorong agar dibentuk Satgas Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi kasus di perusahaan, bisa langsung ditindaklanjuti. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.