Beranda Daerah Karanganyar Dapat Warning Perhutani Provinsi, KPH Surakarta Resmi Stop Kerjasama Pengelolaan Hutan Lawu...

Dapat Warning Perhutani Provinsi, KPH Surakarta Resmi Stop Kerjasama Pengelolaan Hutan Lawu Untuk Bisnis. Padahal Jumog Putri dan Wonolawu Belum Beroperasi

Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perum Perhutani KPH Surakarta menolak kerjasama baru pengelolaan hutan untuk bisnis pariwisata.

Sebaliknya mereka menyatakan hanya menyetujui 21 lokasi yang dikerjasamakan dengan swasta. Itu pun belum semuanya terealisasi.

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Surakarta, Sugi Purwanta mengatakan terdapat 21 perjanjian kerjasama (PKS) telah disetujui Perhutani dengan swasta terkait pembukaan tempat wisata di wilayah hutan Lawu.

Tempat wisata itu menawarkan edukasi, hiburan, rekreasi dan kuliner. PKS tersebut berlaku multi years.

“Ada 21 lokasi yang dikerjasamakan itu berada di Karanganyar saja. Belum termasuk di wilayah lainnya seperti Wonogiri dan Klaten. Dari sekian banyak obyek, SK sudah ada lama jauh sebelum saya menjabat,” paparnya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Namun pihaknya berkomitmen tidak akan menambah PKS baru. Ia pun berharap siapapun yang melanjutkan jabatan KKPH nantinya juga berkomitmen sama.

Dirinya khawatir timbul gejolak para pencinta lingkungan perihal kontrak baru penggunaan lahan hutan. Terakhir kali berkasus, para pecinta lingkungan mengadakan aksi unjuk rasa di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jateng pada Januari 2020 silam.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Pemicunya, pekerja menebang pohon pinus dengan dalih membuat area parkir sebuah resort.

Usai muncul kasus tersebut, Sugi lebih berhati-hati membuat kebijakan terutama pemangkasan pohon. Bahkan jika penebangan pohon untuk kepentingan keselamatan warga.

“Satu pohon yang akan ditebang, pertimbangannya ke pimpinan dan stakeholder setempat dengan tembusan ke BPBD. Ada yang izin ditebang sudah keluar, belum dieksekusi selama berbulan-bulan. Khawatir bagaimana reaksi sekitar,” katanya.

Sugi menyebut pertimbangan lain Perhutani tidak menambah kerjasama penggunaan lahan hutan. Yakni belum mitra yang telah menandatangani kontrak kerjasama, merealisasikan perencanaannya.

Dari 21 yang telah mengantongi izin prinsip dari Perhutani, baru 15 yang beroperasi. Diantaranya Sakura Hill, Bukit sakura Lawu, kembang Pinus, Mongkrang View, Embun Lawu, The Lawu park dan New Sekipan.

Sedangkan yang belum beroperasi seperti Jumog Putri dan Wonolawu.
Wakil KKPH Surakarta, Susilo Winardi mengatakan pihaknya masih mengevaluasi master plan dari mitra yang telah mengantongi izin prinsip.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Pada intinya tidak boleh menebang pohon di hutan Lawu,” katanya.

Ia mengatakan usai kasus penebangan liar pada Januari 2020 lalu, pengembangan wisata di hutan Lawu mendapat warning dari Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. Wardoyo