JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2022. Hal ini dilakukan guna mendongkrak pendapatan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perluasan basis perpajakan meliputi e-commerce, cukai plastik, dan tarif PPN.
“Kami akan melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif,” katanya saat webinar seperti dikutip Kamis (6/5/2021).
Tetapi Sri Mulyani tak menjelaskan rinci bahan paparan tersebut. Dia pun tak menyebut berapa kenaikan tarif dari PPN.
Saat ini tarif PPN sebesar 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com