JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Dongkrak Pendapatan Negara, Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN Tahun Depan

Ilustrasi pajak. pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2022. Hal ini dilakukan guna mendongkrak pendapatan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan perluasan basis perpajakan meliputi e-commerce, cukai plastik, dan tarif PPN.

Baca Juga :  Dasuki dan Ibunya Sujud Syukur, Tabungannya di BPR KRI Dibayarkan karena Dijamin LPS

“Kami akan melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif,” katanya saat webinar seperti dikutip Kamis (6/5/2021).

Tetapi Sri Mulyani tak menjelaskan rinci bahan paparan tersebut. Dia pun tak menyebut berapa kenaikan tarif dari PPN.

Saat ini tarif PPN sebesar 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5 persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com