JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dukung UU Pesantren, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dorong Pemda dan DPRD Segera Susun Perda tentang Pesantren. Pesantren Bisa Dapat Anggaran dan Infrastruktur untuk Pemberdayaan!

Luluk Nur Hamidah. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mendukung penuh kehadiran Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan di tataran pusat.

Karenanya, ia memandang daerah untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun atau merumuskan peraturan daerah (Perda) agar UU Pesantren bisa segera diimplementasikan di daerah.

Penegasan itu disampaikan Luluk saat berkunjung dan bersilaturahmi dengan jajaran NU dan PKB di Sragen belum lama ini. Legislator asal Dapil Jateng IV (Sragen, Karanganyar, Wonogiri) itu menyampaikan UU Pesantren memang sudah disahkan.

Hanya saja untuk bisa diimplementasikan di daerah, tentunya harus ditindaklanjuti berupa peraturan daerah (Perda).

“Makanya kami juga akan memantau bagaimana kerja fraksi yang ada di Kabupaten Sragen dan di Jawa Tengah pada umumnya dalam mengajukan inisiatif. Agar ada peraturan daerah terkait dengan Pesantren dan kita siap memfasilitasi juga mendukung kiranya agar itu bisa terwujud dan bisa mendapatkan persetujuan dan dukungan dari partai-partai yang lain,” paparnya.

Luluk memandang kehadiran UU Pesantren sangat krusial terhadap eksistensi maupun peran strategis dalam pendidikan nasional.

Menurutnya dengan adanya UU, pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan Islam namun ke depan juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Pesantren sebagai pemberdayaan ekonomi akan dilihat secara utuh dan secara signifikan. Kemudian pesantren juga dilihat sebagai bagian dari satu sistem yang mendukung pendidikan nasional.

“Oleh karena itu kenapa undang-undang ini penting karena ada kewajiban negara yang harus ditunaikan terhadap Pesantren. Jadi dengan adanya undang-undang ini maka Pesantren berhak mendapatkan fasilitasi dan kemudian pembinaan pemberdayaan termasuk juga anggaran dari pemerintah di semua tingkat,” terangnya.

Termasuk program-program yang terkait dengan pemberdayaan di pesantren, termasuk santrinya dan pengurusnya.

Kemudian pesantren juga berhak mendapat bantuan dukungan dan fasilitasi untuk memperbaiki dan perkembangan infrastruktur yang ada dari pemerintah daerah.

“Pesantren dengan khasanahnya yang khas tradisional pembelajaran kitab kuning sebagai satu kekayaan suatu kebudayaan yang harus dijaga,” ujar Luluk.

Legislator di DPR RI memang punya semangat yang sama terhadap UU ini. Ia memandang dengan adanya UU Pesantren maka akan sangat mendukung perkembangan pesantren.

Mulai dari infrastruktur Pesantren sampai dengan program atau kegiatan pemberdayaan di pesantren sampai anggaran APBD untuk pondok pesantren akan bisa diperjuangkan lewat UU atau Perda.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Nah Perda itu yang kita dorong. Jangan sampai undang-undangnya ada justru respon dari daerah itu sepi,” tandasnya.

Ketua PCNU Kabupaten Sragen, Ma’ruf Islamuddin menyambut baik kehadiran UU Pesantren itu. Menurutnya UU itu sangat bagus dan akan bermanfaat bagi perkembangan Pesantren ke depan.

“Kalau sudah jadi keputusan pusat, mestinya daerah ya harus mengikuti. Ya namanya UU mestinya untuk masyarakat. Otomatis dibuat supaya bagaimana bermanfaat bagi masyarakat. Begitu pula UU Pesantren mestinya juga dirumuskan agar bagaimana bermanfaat bagi pesantren,” terangnya.

Pengasuh Ponpes Walisongo Karangmalang Sragen itu memandang positif jika nantinya sudah dibuat Perda tentang Pesantren.

Kehadiran aturan itu sangat penting bukan hanya untuk pesantren NU saja tapi juga akan mencakup madrasah, pesantren dan madrasah diniyah.

“Selama ini kalau dari sisi perhatian dari pemerintah memang ada. Anggaran ya ada meskipun baru terbatas. Kemarin dari PCNU pernah dapat voucher dari DPRD yang kita wujudkan dalam bentuk mobil layanan umat. Kalau dari APBD belum ada, mungkin wacana ke depan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com