Beranda Daerah Solo Gibran Larang Kecamatan Zona Merah dan Oranye di Solo Gelar Salat Idul...

Gibran Larang Kecamatan Zona Merah dan Oranye di Solo Gelar Salat Idul Fitri

Ilustrasi Sholat Id dengan protokol kesehatan jaga jarak. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri di kawasan zona merah dan zona oranye di Kota Solo. Dia menegaskan, salat Idul Fitri hanya diperbolehkan bagi kawasan zona kuning dan hijau.

Gibran menegaskan, warga boleh menyelenggarakan jamaah salat idulfitri di masjid lingkungannya masing-masing. Penyelenggaraan salat idulfitri wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Salat idulfitri silahkan di masjidnya masing-masing. Di lapangan dan jalan belum boleh, zona merah dan zona oranye tidak boleh dulu,” paparnya, Senin (3/5/2021).

Namun demikian, Gibran melarang warga untuk menggelar takbir keliling pada malam IdulFitri. Dia menekankan, takbiran bisa dilakukan di masjid lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Solo: 39 Rumah Rusak, Pemkot Kaji Stimulan Ganti Rugi

“Takbir keliling jangan, disarankan juga tidak ada halal bihalal. Halal bihalalnya via daring dulu. Nanti habis salat langsung kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Di sisi lain, Gibran memastikan tempat pariwisata tetap dibuka saat libur lebaran 2021 mendatang. Namun pembukaan tempat wisata di Solo tetap mewajibkan penerapan prokes.

“Tempat pariwisata dibuka, tetap dengan prokes. Restoran juga boleh buka, yang penting prokesnya,” tukasnya. Prihatsari