Beranda Umum Nasional Optimalisasi Program Jamsostek, Kemenko Perekonomian Kolaborasi dengan BPJamsostek

Optimalisasi Program Jamsostek, Kemenko Perekonomian Kolaborasi dengan BPJamsostek

istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan audiensi dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Selasa (4/5/2021).

Dalam audiensi tersebut, Menko Airlangga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran.

“Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tutur Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Kecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (3/5/2021) kemarin, diputuskan adanya beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  RK-Suswono dan Dharma-Kun Batal Gugat ke MK, Pramono-Rano Sah Pemenang Pilgub Jakarta 2024

“Semoga skema iurannya tidak memberatkan (pelaku usaha) kecil itu,” ujar  Menko Airlangga.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung Inpres No. 2/2021 tersebut.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan Pemda selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No. 2/2021,” ungkap Anggoro.

Hal itu, menurut Anggoro, dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan secara simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJamsostek kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada tiga orang perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian.

Baca Juga :  Dinilai Berkhianat dengan Upaya Merebut Kursi Ketua Umum PMI, Agung Laksana Dilaporkan ke Polisi

Selama audiensi, Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.

Ada juga Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Moh. Rudy Salahuddin. Suhamdani