JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelantikan Bupati-Wabup Sragen, Yuni-Suroto Hanya Akan Dihadiri 15 Orang Terpilih. Ini Daftar 15 Orang yang Boleh Hadir!

Paslon Yuni-Suroto saat debat publik Pilkada Sragen, Kamis (19/11/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Sragen terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto, dipercepat dan akan digelar Senin (24/5/2021) besok di Semarang.

Kepastian itu menyusul turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal izin percepatan pelantikan Bupati-Wabup terpilih hasil Pilkada serentak 2020 di Jateng.

Ada 15 orang yang boleh menghadiri pelantikan secara langsung di Pemprov Jateng di Semarang. Pelaksana harian (PLH) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan pada pelantikan di Semarang, hanya ada 15 orang yang boleh hadir.

Kelima belas orang itu antara lain Bupati dan Wabup terpilih bersama suami istri kemudian masing-masing keluarga dua orang.

“Kemudian Ketua DPRD, Sekda, assisten 1, Kabag pemerintahan dan Kabag umum. Total hanya 15 orang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Kemudian, jajaran kepala daerah dan Forkompida mengikuti prosesi pelantikan secara virtual di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen.

Pelantikan secara virtual akan digelar mulai pukul 09.30 WIB. Ketua DPRD Sragen, Suparno membenarkan dirinya memang mendapat undangan untuk hadir di acara pelantikan di Gubernuran Semarang pada Senin (24/5/2021).

“Kalau ketua dan wakil ketua fraksi undangannya di Pendapa Rumdin Bupati Sragen,” terangnya.

Percepatan pelantikan Bupati- Wabup itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tertanggal 21 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Akmal Malik.

Surat bernomor 131.33/3342/OTDA itu intinya mengamanatkan tentang Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Surat itu ditujukan pada pelantikan Bupati-Wabup terpilih di dua kabupaten yakni Sragen dan Demak.

Di dalam surat berisikan bahwa percepatan pelantikan didasarkan pada adanya surat dari PLt Bupati Sragen No 13/198/01/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal permohonan percepatan pelantikan bupati-wabup Sragen masa jabatan 2021-2024.

Kemudian surat dari Ketua DPRD Sragen perihal permohonan percepatan pelantikan yang sama. Kemudian ada surat yang sama untuk pelantikan bupati-wabup Demak yang dikirimkan oleh Plh Bupati Demak 19 Mei 2021 dan Ketua DPRD Demak.

Dicantumkan dalam surat Kemendagri bahwa pelantikan dilakukan secara virtual dan secara hybrid sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerahnya dan sudah selesai sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com