JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara, Permohonan Justice Collaborator Ditolak Hakim

kasus suap
ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Jualiari Batubara, yakni Harry van Sidabukke dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Selain vonis tersebut, Harry juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto menyatakan Harry terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,28 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Uang suap tersebut diberikan Harry terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia Bansos.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Rianto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

“Menjatuhkan pidana terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur dia.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menolak permohonan Harry untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus.

Hakim menilai Harry terbukti mewakili PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude untuk mendapatkan kuota bansos sembako di Kementerian Sosial, sehingga sejak awal sepakat untuk memberikan komitmen.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Namun, Harry tidak mengakui adanya komitmen sebagai pemberian suap.

“Sehingga majelis berpendapat terdakwa tidak berkualifikasi sebagai justice collaborator,” ucap hakim Joko Seobagyo.

Dalam perkara tersebut, Harry dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Uang suap itu diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com