SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Porsi kredit bagi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu ditingkatkan secara bertahap, demi mendorong mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Ia menjelaskan, saat ini, porsi kredit untuk UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut bakal dinaikkan bertahap, setidaknya agar bisa mencapai lebih dari 30% pada 2024.
Ancangan dari Menko Airlangga tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk UMKM pada 5 April lalu.
Airlangga menjelaskan, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejauh ini menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.
Berdasarkan hal ini, jelas Airlangga, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga.
Untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, Airlangga mengatakan, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun.
Tambahan tersebut otomatis membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tambah Menko Airlangga.
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
- Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
- Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
- Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.
Realisasi Kebijakan KUR
Airlangga Hartarto menjelaskan, secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai 29 April 2021 telah mencapai Rp 82,56 triliun (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun) dan diberikan kepada 2,28 juta debitur, sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
- Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet 186,5 triliun rupiah.
- Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet 70,53 triliun rupiah.
- Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar. Suhamdani