SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kondisi mobil Daihatsu Xenia dan Mazda Double Cabin yang terlibat kecelakaan maut menewaskan 3 orang di tikungan Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Rabu (26/5/2021) malam, ringsek parah.
Mobil Xenia AD 9251 TN dan Mazda AD 1941 QN itu saat ini sudah terparkir di halaman tempat kendaraan barang bukti kecelakaan di Mapolres Sragen.
Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM Kamis (27/5/2021), kedua mobil itu sama-sama rusak parah. Mobil Mazda warna silver rusak penyok bagian kiri depan.
Kondisi lebih parah dialami mobil Xenia. Mobil warna silver itu sempat menyita perhatian karena dipasangi tulisan stiker “Mbahmu Kiper’ di kaca depan. Kondisi mobil tersebut hancur separuh bagian depan.
Kaca dan bodi depan ringsek total nyaris tak berbentuk lagi. Roda bagian kiri depan bahkan lepas dan pintu sebelah kiri juga hancur tinggal kerangka.
Bahkan bekas ceceran darah kering dari korban tewas yang duduk di jok kiri depan masih jelas terlihat.
“Iya, korban meninggal adalah tetangga kami satu RT. Kebetulan bapaknya itu teman sepermainan saya waktu kecil. Tadi yang meninggal 3 orang, dia, menantu dan cucunya yang masih kecil,” papar Kuswijayanto (53) tetangga korban meninggal, Agus Wijatmoko (53) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (26/5/2021) malam.
Dari keterangan kerabat, Kus menjelaskan korban berencana mau kontrol di RS Mardi Lestari Sragen. Mobil Xenia itu adalah mobil carteran.
“Beliau sakit diabetes tadi mau nyarter mobil Sunar disopiri anaknya,” tuturnya.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi memastikan sopir mobil Mazda Double Cabin itu bakal ditetapkan tersangka.
Hal itu menyusul hasil olah TKP bahwa kecelakaan itu dipicu oleh ulah sopir Mazda AD 1941 QN, Bagus Dwi Putranto (33) asal Patoman, RT 10/03, Sambungmacan, Sragen yang mengemudi ugal-ugalan hingga memakan jalur mobil Xenia AD 9251 TN.
“Karena dari key poin atau titik poin sudah overlap dari jalur, maka yang bersangkutan (sopir Mazda) pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Meski hampir pasti, Kapolres menyebut penetapan tersangka harus tetap melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
Pihaknya masih menunggu proses gelar perkara sebelum kemudian dilakukan penetapan status tersangka.
“Penahanan tidak wajib untuk dilakukan. Kecuali jika ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kita tunggu gelar perkara,” terangnya.
AKBP Yuswanto menguraikan dari hasil pemeriksaan, pengemudi Mazda AD 1941 QN yang menabrak Xenia, Bagus Dwi Putranto (33) asal Patoman, RT 10/03, Sambungmacan, Sragen itu juga sudah mengakui kalau mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan.
Tidak hanya itu, yabg bersangkutan diketahui mengemudi hingga melewati batas marka jalan sebelum akhirnya menabrak mobil Xenia dari arah berlawanan.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Maszda Double Cabin. Pada titik poin terjadi tabrakan, Mazda sudah melewati jalur sampai ke jalur Xenia atau overlap ke jalur Xenia,” papar Kapolres.
Kemudian dari pengakuan sopir itu, saat mengemudi memang dalam pengaruh obat-obatan. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan obat-obatan yang dikonsumsi sebelum mengemudi.
Namun belum diketahui jenis obat dan apakah obat-obatan yang dikonsumsi sopir itu termasuk golongan psikotropika atau tidak.
“Yang bersangkutan menyampaikan obat-obatan yang dia konsumsi untuk mengurangi rasa sakit penyakitnya. Ini penyidik sedang minta sampel dari pemeriksaan. Masih kita dalami apakah itu termasuk psikotropika,” urai Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dari pengakuan sopir Mazda, obat-obatan itu sengaja dikonsumsi untuk mengendalikan kesehatannya.
Meski demikian, Kapolres menyebut untuk sementara sopir Mazda masih dalam status terperiksa. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan masih sebatas menjalani pemeriksaan.
Soal kabar yang beredar bahwa saat mengemudi, sopir Mazda diduga dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol, Kapolres mengatakan hal itu juga masih akan dilakukan pendalaman.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut dua mobil itu terjadi di jalan raya timur Sragen-Ngawi tepatnya di tikungan Tunjungan Sambungmacan, Rabu (26/5/2021) petang.
Total ada tiga korban tewas dan empat luka dalam insiden itu. Semua korban tewas dan luka dalam insiden itu diketahui berada di mobil Daihatsu Xenia.
Mereka adalah satu keluarga yang diketahui berasal dari Dukuh Grasak Kulon RT 35, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.
Tiga korban tewas masing-masing Agus Wijatmoko (53), Martini Puji Lestari (38) dan anaknya yang masih bocah, Rusli Elfano (1,5). Selain itu ada tiga korban yang luka.
Mereka masing-masing Ny Sri Wahyuni (52), Tata Dea Pradana (26) dan Deva Adi Pratama (9). Sementara sopir Mazda juga mengalami luka ringan. Akibat kerasnya benturan, mobil Xenia sampai ringsek separuh. Wardoyo